Hukum dan Kriminal

Sempat Mangkir, Kepala Desa Kedungwungu Indramayu Resmi Ditahan Akibat Korupsi

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:18 | 108.17k
Kepala Desa Kedungwungu saat menjalani eksekusi. (Foto: Dokumentasi Kejari Indramayu)
Kepala Desa Kedungwungu saat menjalani eksekusi. (Foto: Dokumentasi Kejari Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri Indramayu menahan Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Solikhin. Solikhin secara resmi divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhi lantaran dianggap telah terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 / 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kajari Indramayu, Denny Ahmad melalui Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, pihaknya melaksanakan eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) atas nama terdakwa Solikhin, Kepala Desa Kedungwungu.

Solikhin dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan program sertifikasi hak atas tanah (Prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021.

"Solikhin menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan," jelasnya, Rabu (31/3/2021).

Gunawan melanjutkan eksekusi yang dilaksanakan tim Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kelengkapan eksekusi, terpidana Solikhin diantarkan ke dalam Rutan Kelas II B Indramayu oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan pengawalan ketat guna menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, lanjutnya, sang terdakwa beberapa kali mangkir untuk menjalani eksekusi. Hingga kemudian, Solikhin datang untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Ia pun berharap eksekusi ini menjadi permulaan baik dalam memacu semangat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indramayu.

"Alhamdulillah, Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi setelah sebelumnya beberapa kali mangkir," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES