Hukum dan Kriminal

Tiga Bulan, Polresta Cirebon Berhasil Amankan Puluhan Tersangka Peredaran Narkoba

Selasa, 30 Maret 2021 - 20:20 | 17.91k
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat menunjukkan barang bukti narkoba.  (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat menunjukkan barang bukti narkoba. (Foto: Dede Sofiyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Atas pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka hanya dalam kurun waktu tiga bulan, dari bulan Januari sampai Maret 2021.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan jumlah tersangka yang diringkus mencapai 34 orang dan sedikitnya terdapat 14.693 butir obat terlarang yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Polres Cirebon a

"Selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 34 tersangka,"ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Ia menyampaikan kasus-kasus tersebut terdiri dari lima kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua kasus ganja dan 24 kasus peredaran obat keras terbatas.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,67 gram sabu-sabu, 59,74 gram ganja, dan 14.693 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 843 butir dextro, 6.303 butir trihexiphenidyl, 7.547 butir tramadol," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, dan lainnya."Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"paparnya.

Menurutnya, dari 27 kasus ini 23 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan empat kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda dari mulai karyawan swasta, buruh, pelajar, nelayan, dan lainnya.

"Para tersangka yang diamankan itu paling banyak berusia 25-29 tahun sebanyak 13 orang, 11 tersangka lainnya berusia 19-24 tahun, sementara sisanya berusia di atas 30 dan dibawah 20 tahun,"terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto, Pasal 114 juncto, Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menegaskan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,"pungkas Syahduddi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES