Hukum dan Kriminal

Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:05 | 21.69k
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan ribuan barang bukti yang diperoleh sepanjang 2020, Selasa (30/3/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan ribuan barang bukti yang diperoleh sepanjang 2020, Selasa (30/3/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar (Kejari Blitar) memusnahkan ribuan barang bukti yang diperoleh sepanjang 2020, Selasa (30/3/2021). Ribuan barang bukti tersebut memiliki nominal mencapai Rp 1 Milliar.

Bangkit Sormin, Kepala Kejari Blitar mengatakan barang bukti itu hasil tindak perkara umum dan perkara pidana. Barang bukti yang diperoleh selama awal bulan Januari hingga Desember 2020 itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong.

"Agenda pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sormin. 

Sormin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti tersebut diantaranya adalah, narkotika, psikotropika, dan senjata tajam. 

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja 250 gram, sabu-sabu 105.750 gram, dobel L 77.199 butir, senjata tajam 10 buah, senapan angin satu buah, kotak tjap jie 9 buah, rokok ilegal  6.779 bungkus, miras 800 botol, hp 50 buah.

"Serta minuman keras dari Bea Cukai 300 botol, rokok ilegal dari Bea 4.401 bungkus," urai Sormin. 

Selain menangani kasus hukum perkara umum, Kejari juga memproses kasus hukum pidana khusus seperti peredaran rokok ilegal tanpa bea cukai. Oleh karena itu, Pemusnahan barang bukti tersebut juga diikuti oleh Forkopimda Blitar dan juga pihak Bea Cukai.

"Juga ada barang bukti yang kita dapatkan dari persidangan tindakan langsung (Tilang) di tempat atau tipiring," tutup Bangkit Sormin, Kepala Kejari Blitar. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES