Hukum dan Kriminal

Kenakan Rompi Merah, Mantan Dirut PD SMU Majalengka Resmi Ditahan

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:04 | 61.05k
Kejari Majalengka resmi menahan mantan Dirut PD SMU Majalengka. (Foto: dok Kejari Majalengka for TIMES Indonesia)
Kejari Majalengka resmi menahan mantan Dirut PD SMU Majalengka. (Foto: dok Kejari Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menahan mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial JN (62), terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

Hal itu disampaikan Kajari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasi Intel, Elan Jaelani didampingi Kasi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodie, saat konferensi pers kasus dugaan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar lebih di gedung Kejari Majalengka, Selasa (30/3/2021).

mantan Dirut PD SMU Majalengka b

"Untuk kepentingan penyidikan, Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka JN selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Maret 2021 dan penahanan kita lakukan di Rutan Polres Majalengka," ungkap Elan.

Menurut Elan, sebelum tersangka mengenakan rompi merah tahanan Kejari Majalengka, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam. Bahkan, sebelum dilakukan penahan, tersangka juga dilakukan swab rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Ia menjelaskan penahanan tersangka berdasarkan dua alasan yakni alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektif tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan di luar pasal -pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHP.

Sedangkan, kata dia, alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana .

"Sebagaimana dalam pasal 21 KUHP, bahwa penahanan ini juga sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan," jelas Elan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Guntoro menuturkan dalam kasus tersebut, jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, telah memeriksa puluhan saksi dan menerima bukti surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus korupsi di  PD SMU Majalengka ini sebesar Rp 1,99 miliar. Dan kita juga sekaligus telah meminta keterangan saksi ahli," ucapnya.

mantan Dirut PD SMU Majalengka c

Untuk diketahui, lanjutnya, bahwa jaksa penyidik dalam kasus yang menjerat mantan Dirut PD SMU tersebut, juga telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000. "Saat ini kita juga masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara dalam kasus yang terjadi di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka ini," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES