Peristiwa Daerah

Senator Yogyakarya Dorong Kemenag Awasi Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:28 | 20.37k
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemulasaraan jenazah Covid-19 di berbagai daerah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dalam pandangan mereka, perawatan dan pemulasaraan jenazah Covid-19 oleh pihak rumah sakit dan klinik-klinik yang ditunjuk belum dilaksanakan secara baik, sesuai syariat.

"Ada banyak kasus jenazah Covid-19 hanya dibasahi, ditayamumi, dan dikafani sekadarnya," kata anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Selasq (30/3/2021).

“Pihak rumah sakit dan Kementerian Kesehatan sering berdalih dan beralasan menggunakan Fatwa MUI Pusat. Padahal kita tahu, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada bulan Maret 2020 itu menyatakan pemandiannya dilakukan secara bertahap, yaitu dimandikan seperti biasa, hingga bila keadaannya darurat, boleh ditayamumkan,” kata pria yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak Desember 2020 itu.

Gus Hilmy, sapaan akrabnya, kemudian mempertanyakan, sejauh mana pengawasan dan supervisi Kemenag terhadap pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid-19? Pihaknya berharap ada pengawasan yang jelas karena menyangkut hak jenazah, yang dalam Islam, hal ini masuk dalam kewajiban kifayah, yang bila tidak dilaksanakan, maka kita semua akan berdosa.

Gus Hilmy juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Kemenag atas penyelesaian tanah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Juga untuk vaksinasi ulama di DIY yang akan dilaksanakan atas dorongan Kemenag.

Hadir secara virtual mewakili Kementerian Agama RI adalah Wakil Menteri Agama Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T., dan pejabat-pejabat terkait.

Kemenag RI sendiri sebelumnya mengaku menerima banyak masukan berkenaan pelaksanaan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan Fatwa MUI dan edaran dari Kemenag sendiri. Sehingga menimbulkan banyak keluhan masyarakat.

Terkait hal ini, pihak Kemenag RI sendiri sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemenag pun telah mengusulkan agar pemulasaraan jenazah covid bisa melibatkan pendampingan penyuluh agama agar pelaksanaannya sesuai dengan syariah.

Gus Hilmy berharap agar kebijakan tersebut bisa ditindaklanjuti, bukan hanya di tingkat pusat, melainkan hingga di daerah-daerah dan bahkan di rumah sakit-rumah sakit.

“Kehadiran Kemenag RI dalam kasus ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan, akan tetapi juga dalam perspektif keagamaan, kebudayaan, dan bahkan kemanusiaan,” kata Gus Hilmy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES