Politik

Layanan Persampahan di Gresik Butuh Regulasi Baru

Senin, 29 Maret 2021 - 09:12 | 45.30k
Ketua Komisi III, Asroin Widyana saat Public Hearing di Desa Lowayu Kecamatan Dukun (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi III, Asroin Widyana saat Public Hearing di Desa Lowayu Kecamatan Dukun (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Layanan kebersihan dan restribusi persampahan butuh regulasi, sebab sudah puluhan tahun tidak diperbarui. Hal ini membuat DPRD Gresik Jawa Timur berinksiatif merancang melalui peraturan daerah (Perda) terkait hal tersebut.

Melalui ranperda inisiatif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang dibahas Komisi III, ke depan pemerintah daerah memiliki tambahan pendapatan serta meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, salah satu alasan menggagas ranperda persampahan karena seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan konsumsi masyarakat.

"Sehungga pengelolaannya harus dilakukam terpadu. Apalagi, regulasi yang ada tidak pernah update sejak berpuluh-puluh tahun. Sehingga ranperda ini gagasan yang tepat," katanya saat Public Hearing di Desa Lowayu, Minggu (28/3/2021).

Asroin menambahkan, melalui ranperda ini pemerintah daerah wajib menyediakan tempat pemrosesan sampah (TPA), tempat penampungan sementara (TPS), transferdepo dan alat angkut dari TPS ke TPA atau pengolahan sampah terdekat.

Setelah itu, subyek retribusi pelayanan persampahan adalah masyarakat atau badan yang diberikan hak menggunakan layanan. Juga telah diatur tentang tingkat pelayanan mulai pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sesuai volume.

"Sehingga kami mengumpulkan masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pembatas untuk meminta masukan atas ranperda ini, kemudian nanti dibahas di komisi," terangnya.

Dalam praktiknya, nanti terdapat besaran jasa retribusi layanan sesuai obyek. Mislanya, klaster perumahan, perdagangan, hotel, rumah makan dan lain sebagainya. "Tarif layanan ini bisa ditinjau ulang paling lama tiga tahun sekali," tambahnya.

Legislator asal Desa Lowayu ini juga menyampaikan terkait klasterisasi pelayanan persampahan. Di Kecamatan Dukun, misalnya. Dia berharap pemerintah desa bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menanggulangi sampah.

Jadi misal, di Desa Bulangan akan dibangun tempat pembuangan sementara dengan pola 3R. Nantinya akan dipakai oleh desa disekitarnya untuk penampungan sampah. Lalu, teknisnya sampah itu bisa diangkut oleh dinas lingkungan hidup, atau pengelola bisa mengelola sampahnya sendiri.

"Sudah bicara dengan kepala desa, mereka siap. Sebab problem sampah harus diselesaikam bersama secara kolaborasi semua pihak. Dan, layanan persampahan di Gresik butuh regulasi baru," terang Asroin yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES