Hukum dan Kriminal

Gusur Rumah Secara Premanisme, Warga Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Sabtu, 27 Maret 2021 - 22:11 | 41.01k
Warga Surabaya yang rumahnya digusur dengan cara premanisme saat melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021). (Foto: Ininusantara.com)
Warga Surabaya yang rumahnya digusur dengan cara premanisme saat melakukan pelaporan ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021). (Foto: Ininusantara.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Seorang warga Jalan Wonosari Lor Surabaya, H. Sihab dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Moeljono Adji, warga kampung Seng Kecamatan Simokerto, Surabaya. Hal ini, lantaran H. Sihab telah menggusur rumah Moeljono dengan cara premanisme.

"Kami di sini melaporkan H. Sihab terkait dugaan pengrusakan dengan kekerasan," ujar pengacara Moeljono Adji, Nurul Hidayat,  kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Hidayat mengatakan bahwa H. Sihab telah melakukan penggusuran sebuah rumah Nomor 94 Kampung Seng, Simokerto, Surabaya yang diduga dilakukan oleh anak buah suruhan H. Sihab. Hal itu membuat kedua keponakan Moljono mengalami trauma psikologis.

Hidayat menjelaskan bahwa, kronologi  pembongkaran paksa yang diduga dilakukan oleh anak buah H. Sihab itu terjadi pada Senin (22/3/2021) lalu. Saat pembongkaran paksa berlangsung,  istri dan kedua keponakan Moeljono yang masih kecil sedang tertidur. Namun, tiba-taba datang 5 orang tidak dikenal membawa beberapa perlatan dan membongkar paksa rumah tersebut.

"Dari kejadian tersebut keponakan dari klien kami (Moeljono) mengalami trauma atau secara tidak langsung berdampak pada psikologis. Kejadian ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan," tuturnya.

Hidayat menceritakan, duduk perkara pembongkaran paksa ini. kejadian ini bermula saat rumah yang ditinggali kliennya mengalami sengketa ijin pengelolaan tanah (IPL) dengan H. Sihab.

Namun, sengketa ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan dari PN Surabaya tentang siapa yang berhak atas IPL tersebut serta belum ada keputusan dari PN Surabaya.

"Memang rumah tersebut masih dalam keadaan sengketa masih belum diketahui Siapa pihak yang sah terhadap lahan rumah tersebut karena rumah ini berada di atas tanah surat ijo," ungkapnya.

Hidayat menuturkan bahwa tujuan pelaporan tersebut adalah soal tindakan sewenang-wenang dan premanisme yang diduga dilakukan anak buah H. Sihab. , H. Sihab diduga melawan hukum tindak pidana sesuai dengan pasal 170 KUHP jo undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan peraturan daerah provinsi jawa timur no 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Perempuan.

Hidayat juga menjelaskan bahwa, terlapor diduga telah melakukan dugaan kejahatan tindak pidana pengerusakan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau perbuatan melawan hak memaksa orang lain sebagaimana sesuai dalam pasal 406 dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

"Insyaallah polisi akan berpihak kepada orang-orang yang benar. Mereka mengungkapkan akan menindak lanjuti kasus ini," tutup kuasa hukum korban penggusuran rumah secara premanisme itu usai melapor ke Polrestabes Surabaya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES