Hukum dan Kriminal

Keluarga Bocah Hilang di Surabaya Akui Telah Membawa Pergi Korban

Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:03 | 31.69k
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penculikan bocah di Surabaya, Sabtu (27/3/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus penculikan bocah di Surabaya, Sabtu (27/3/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYABocah hilang di Surabaya, Ara, telah ditemukan pagi tadi, Sabtu (27/3/2021). Penyebab hilangnya Ara adalah karena ada konflik keluarga.

Hal ini diakui oleh pelaku yakni AH. AH mengakui bahwa ia memang membwa Ara pergi lantaran kesal dengan orang tua Ara. "Saya difitnah sampai saya ninggalin rumah, kemarin itu anak saya ditampar oleh orang tua korban (orang tua Ara)," ujar tersangka AH saat berada di Polrestabes Surabaya.

AH merasa kesal dengan orang tua Ara karena anak AH yang tinggal serumah dengan orang tua Ara ditegur dan ditampar oleh orang tua Ara, ketika anak AH yang pulang malam saat berpacaran. AH mengatakan bahwa menculik Ara adalah kejadian yang tidak direncakan. 

"Kebetulan lewat (Ara) ya udah kita panggil ternyata mau. Ikut lah sama saya. Tapi selama korban sama saya tidak ada kekerasan sama sekali karena saya anggap sebagai putri saya sendiri," ujarnya. 

Sementara itu, Kanit Resmkob Polrestabes Surabaya, IPTU Arief Rizky Wicaksana menjelaskan kronologi hilangnya Ara. Kejadian tersebut berawal dari konflik antara orang tua Ara dengan anak tersangka AH yang ditegur karena pulang larut malam saat berpacaran pada Minggu (21/3/2021 ) lalu. AH sendiri merupakan tante Ara.

"Lalu pada keesokan harinya itu tepat tanggal 23 Maret 2021 kejadian ini berlangsung, okmum AH dan OAA (Suami siri AH) melaksanakan tindak pidana ini jadi modusnya diajak jajan, beli pentol, setelah itu diajak lagi (Ara) jalan buat potong rambut," jelas Arief.

Usai potong rambut Ara diajak AH ke kos-kosan AH di Kedung Tarukan, Surabaya. Baru setelah itu AH membawa Ara ke Pasuruan dengan menggunakan sepeda motor. 

Pihaknya pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pencarian Ara. Termasuk juga pegiat media sosial yang membantu memviralkan kejadian tersebut.

"Akhirnya teranglah perkara ini sampai tadi malam kita bergerak dan berhasil mengamankan 2 tersangka ini, 1 kita amankan di Surabaya dan 1 kita amankan di Pasuruan," ungkapnya.

Tersangka dijatuhi pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, seorang bocah 7 tahun bernama Ara dikabarkan menghilang pada Selasa (23/3/2021) lalu. Bocah hilang di Surabaya itu kemudian ditemukan di Pasuruan, Sabtu (27/3/2021) pukul 2 pagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES