Hukum dan Kriminal

P21, Kasus Suap di Pemkab Indramayu Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:38 | 23.54k
Gedung KPK RI. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Berkas perkara penyidikan dugaan kasus suap di lingkungan Pemkab Indramayu yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM) dinyatakan lengkap (P21).  Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebelumnya berkas perkara penyidikan yang dimaksud, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU.

Kemudian, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021, yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ungkapnya, Jumat (26/3/2021).

Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta.

Seperti diketahui, skandal korupsi di Indramayu memasuki babak baru setelah KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka. Rozak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai Rp 8,5 miliar.

Penetapan tersangka atas Rozak merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019.

Selain Supendi, KPK juga menciduk tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha).

Berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg. KPK mengatakan beberapa pihak disebut-sebut turut menikmati uang haram.

Di antaranya mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan mantan anggota DPR RI Daniel Muttaqien. Keduanya disebut ikut menerima fee 12 persen dari terpidana Carsa dalam dugaan kasus suap di lingkup Pemkab Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES