Peristiwa Nasional

Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021

Jumat, 26 Maret 2021 - 12:21 | 71.85k
Ilustrasi mudik lebaran. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).
Ilustrasi mudik lebaran. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik  itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).


Terkait aturan resmi tentang larangan mudik lanjut Muhadjir akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," ungkapnyq.

Muhadjir lalu mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik ini.

"Larangan mudik (lebaran) akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir mengenai keputusan pemerintah melarang mudik lebaran 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES