Hukum dan Kriminal

Penyeludupan Sabu di Lapas Mojokerto, Kapolresta: Dimasukkan Tahu Goreng

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:58 | 27.00k
(Urut dari kiri ke kanan) Wakapolresta, Kompol Iwan Sebastian, AVRB (22) alias PIPIN, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat menunjukkan barang bukti, Jumat (26/03/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
(Urut dari kiri ke kanan) Wakapolresta, Kompol Iwan Sebastian, AVRB (22) alias PIPIN, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat menunjukkan barang bukti, Jumat (26/03/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolresta Mojokerto Kota mengungkap penyeludupan sabu di dalam Lapas Mojokerto dalam gorengan tahu. Kapolresta Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan proses investigasi dilakukan dan dalam kurun dua hari sebelum membekuk tersangka.

"Kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas IIB Mojokerto kota terhadap  ibu yang berinisial IA yang besuk putranya RF," jelas Kapolresta, Jumat (26/3/2021).

Penyeludupan Sabu dalam gorengan 2Barang bukti yang didapat dari pengembangan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas IIB Mojokerto Kota, Jumat (26/03/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

Polres Mojokerto Kota dan petugas lapas melakukan penggeledahan dari makanan yang dibawa IA. 

"Dan hasil dari penggeledahan tersebut adanya beberapa gorengan yang sudah diselipkan sabu, barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip. Dari 10 clip itu berat totalnya adalah 6,76 gram," ucapnya.

Kepada polisi, IA mengatakan, gorengan tahu ini memang ditujukan untuk RF (22) dan narapidana lainnya berinisial ALR (29).

AI mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut karena mengaku hanya dititipi seseorang pada Rabu (24/3/2021).

"Akhirnya diketahui, yang menitipkan adalah AVRB (22) kakak dari terpidana ALR," ucapnya.

Atas temuan ini, Polresta Mojokerto Kota melakukan pengejaran terhadap ABRB. Di tempat kos di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, polisi menemukan beberapa paket sabu.

"Petugas menemukan pil double L sebanyak 25 botol dengan 1  botolnya adalah 1.000 butir. Kemudian disamping itu juga ditemukan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram," ucapnya.

Kapolresta Mojokerto Kota menambahkan, IA (58) tidak ditahan melainkan menjadi saksi dalam pengusutan penyelundupan sabu di dalam Lapas Mojokerto kota. Atas perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES