Politik

Di Banyuwangi, Gunakan Lambang Partai Demokrat Tanpa Izin akan Dilaporkan

Jumat, 26 Maret 2021 - 09:23 | 61.44k
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Siapapun dan pihak manapun yang menggunakan lambang Partai Demokrat di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur secara ilegal atau tanpa izin akan dilaporkan ke pihak berwajib. Ultimatum ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.

“Siapapun dan pihak manapun yang menggunakan lambang Partai Demokrat tanpa izin, akan kami laporkan,” tegasnya, Jumat (26/3/2021).

Peringatan keras tersebut dilontarkan Michael, sebagai tindak lanjut diterbitkannya Maklumat DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur, Nomor : 14/MAKLUMAT/DPD-PD/JATIM/III/2021, tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, tanggal 17 Maret 2021.

Michael mengatakan, bahwa DPC Partai Demokrat Banyuwangi, serta seluruh DPC di Jawa Timur solid dan setia kepada hasil Kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020, di Jakarta. Yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kepengurusan telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : M.HH15.AH.11.01, tahun 2020. AD ART pun juga telah disahkan dengan Nomor : M.HH.09-AH.11.01, tahun 2020. Serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara, Nomor 15, tanggal 19 februari 2021.

Lambang Partai Demokrat termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh negara dengan Nomor Pendaftaran: IDM000201281. Telah disahkan Kementrian Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, sejak 24 Oktober 2007. Dan telah diperpanjang pada tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

“Pengesahan menyatakan bahwa pemilik merk atau lambang Partai Demokrat adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No 41, Menteng, Jakarta Pusat,” ungkap Michael.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini mengingatkan, sesuai Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan lambang tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

“Untuk itu, demi menjaga marwah demokrasi, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Banyuwangi, untuk melaporkan kepada kami jika mendapati siapa pun dan pihak mana pun selain kami, yang menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat,” katanya.

Untuk diketahui, Maklumat DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur, diterbitkan menyusul adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatas namakan Partai Demokrat, di Sibolangit, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. KLB yang memunculkan Moeldoko sebagai Ketua Umum tersebut dinilai ilegal dan inkonstitusional. Serta menabrak keputusan pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan seluruh masyarakat ketika terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). Sebuah gerakan ilegal, inkonstitusional dan melawan hukum,” cetus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES