Kopi TIMES

Kealfaan Kemendagri di Pilkada Kabupaten Bandung Berdampak Masalah

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:31 | 93.74k
Djamu Kertabudi, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung. (FOTO: Djamu for TIMES Indonesia)
Djamu Kertabudi, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung. (FOTO: Djamu for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pemda Kabupaten Bandung saat ini menghadapi stagnasi kebijakan. Realisasi anggaran terhambat, tahapan prioritas pembangunan terganggu, termasuk tahapan Pilkades Serentak dan lainnya yang memerlukan regulasi, semua tidak dapat dilakukan. 

Hal ini terjadi karena Kabupaten Bandung belum memiliki Bupati definitif. Status Plt. Bupati Bandung yang bertugas saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan. 

Sebenarnya masalah krusial seperti ini dapat dihindari, manakala Pemerintah Pusat responsif dan mampu mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah seperti ini di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. 

Manakala terdapat jeda waktu antara akhir masa jabatan Kepala Daerah yang lama  dengan pelantikan Kepala Daerah baru, maka ditunjuk Penjabat Kepala Daerah yang memiliki wewenang mengambil kebijakan. 

Sehingga proses peralihan kepemimpinan daerah ini tidak menimbulkan persoalan apapun pada proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Kalau toh ada mekanisme lain menurut ketentuan, yaitu dimungkinkan ada  mekanisme penunjukan yang berstatus Pelaksana Tugas Kepala Daerah, hal ini bukan Protap yang harus dilakukan. Tetapi bersifat situasional yang hanya bertugas beberapa saat saja karena masalah teknis administratif semata. 

Namun apa yang terjadi di Kab. Bandung, seperti tergambarkan di awal tulisan ini. Selama satu bulan ini alih-alih terbit Keputusan Mendagri tentang penetapan Penjabat Bupati Bandung, malah sudah dua kali mengalami pergantian Plt Bupati.  Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi. 

Inilah sebuah kealfaan yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kemendagri, sehingga menimbulkan persoalan tersendiri pada proses penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung.  

Dengan demikian, bahwa supaya tidak menimbulkan permasalahan kebijakan selanjutnya, seyogyanya Mendagri dapat mempertimbangkan pengecualian dalam proses percepatan  pengesahan Bupati/Wakil Bupati Bandung definitif  melalui Keputusan Mendagri.

Sehingga di awal April 2021 ini dapat dilantik Bupati Kabupaten Bandung definitif oleh Gubernur Jabar, tanpa harus melalui pengangkatan Penjabat Bupati. Wallohu A'lam. Wassalam. (*)

*) Oleh: Djamu Kertabudi, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

_______
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES