Hukum dan Kriminal

Buronan se-Jatim, Tiga Pelaku Curanmor Spesialis Pick-Up Diamankan Polresta Malang Kota

Kamis, 25 Maret 2021 - 19:08 | 30.91k
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono saat ungkap kasus pencurian pick up di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (25/03/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono saat ungkap kasus pencurian pick up di halaman Polresta Malang Kota, Kamis (25/03/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Warga Malang dan Pasuruan baru-baru ini digegerkam dengan adanya video adegan penangkapan pelaku curanmor di Exit Tol Leces, Probolinggo pada Selasa (23/03/2021) lalu.

Dalam aksi yang terekam video itu, terlihat adegan penghadangan, manuver mobil kencang hingga suara tembakan pun terjadi saat penangkapan tersebut.

Aksi kejar-kejaran itu, terjadi antara petugas Satreskrim Polresta Malang Kota dengan melibatkan anggota Polres Pasuruan dan Polsek Leces dalam pengejaran pelaku residivis spesialis pencurian pick up tersebut.

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono menyebutkan, ada tiga pelaku yang di tangkap, yakni W (26) warga Kabupaten Jember, F (29) warga Kabupaten Lumajang dan B (26) warga Kabupaten Jember. Diantara ketiga tersebut pelaku berinisial B adalah residivis yang baru saja bebas di tahun ini.

"Mereka adalah buronan Polres se-Jatim. Mereka bahkan pernah mencuri hampir di semua wilayah Jatim. Khususnya mobil pick up, mereka itu spesialis pencurian mobil pick up," ujar Totok, Kamis (25/03/2021).

Dalam catatan, ungkap Totok, ketiga pelaku tersebut sudah melakukan oencurian di Kota Malang sebanyak tiga kali, di Kabupaten Malang dua kali dan di Pasuruan dua kali. Oleh karena itu, polisi pun terus memburu mereka dan informasi terakhir didapati pelaku ada di Madura.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian pun berangkat untuk menghadang pelaku di Jembatan Suramadu. Hingga pada pukul 23.30 WIB, pelaku mengendarai mobil Honda Mobilio putih terlihat melewati Tol Pandaan.

Akhirnya, tepat di pintu Exit Tol Leces sisi timur, kepolisian berhasil menangkap para pelaku hingga tembakan pun terjadi.

"Saat itu, pelaku melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghindari kejadian tak diinginkan. Semua sesuai SOP, diawali dengan tembakan peringatan," ungkapnya.

Terlebih lagi, dalam kejadian tersebut tampak ada seorang nenek berada di tengah kejadian. Sehingga, terkait sosok nenek tersebut, Totok menegaskan tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus ini.

"Saya tegaskan, nenek ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pidana ini. Pengakuannya dia hanya ingin menumpang dari Madura ke Jember. Sehingga saat ini, beliau sudah kita pulangkan," jelasnya.

Akibat dari tindak kriminalnya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ini juga menjadi warning bagi para pelaku, karena ini sudah jadi komitmen polisi untuk memberantas pelaku curanmor," tandasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES