Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tinggi DIY Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jogja

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:43 | 131.04k
Plh Kasi Penkum Kejati DIY, Muhammad Fathin. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Plh Kasi Penkum Kejati DIY, Muhammad Fathin. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAKejaksaan Tinggi DIY, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Perkara Korupsi di Bank Jogja. Penetapan dua orang tersangka berinisial Kl dan FA ini menyusul hasil dari pemeriksaan mereka saat di BAP sebelumnya.

"Kedua tersangka, pagi hari tadi diperiksa selaku saksi atas perkara dugaan TPK yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 M lebih ini," kata Plh Kasi Penkum Kejati DIY, Muhammad Fathin, Kamis (25/3/2021).

Menurut Fathin, kedua tersangka adalah dari pimpinan perusahaan T Cabang Yogyakarta yang mengajukan kredit karyawan di Bank Jogja.

Pemberian fasilitas kredit tersebut, tertuang dalam perjanjian kerja sama nomor 841/11, serta nomor 001/015/Transvision/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh tersangka KL.

Namun, dalam perkembangannya, hasil penyidikan Jaksa Kejati DIY menunjukkan. Sebanyak 168 debitur ini ternyata sebagian besar justru bukan karyawan PT T tadi.

Sementara angsuran atas pinjaman yang telah dicairkan tersebut. Beberapa waktu kemudian juga tidak diangsur. Bahkan ada yang sama sekali tidak diangsur sejak awal pencairan.

Saat ini, kedua tersangka sudah dititipkan di Rutan Wirogunan Yogyakarta. Sambil menunggu proses penyidikan atas perkara tersebut lebih mendalam.

Dalam penyidikan ini, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY membidik para tersangka dugaan korupsi di Bank Jogja ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut tentang per buatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES