Hukum dan Kriminal

Petugas Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Tahu Goreng

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:05 | 17.74k
Ketua Lapas IIB Kota Mojokerto saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Kamis (25/03/2021)(Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Ketua Lapas IIB Kota Mojokerto saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Kamis (25/03/2021)(Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Mojokerto (Lapas Mojokerto) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba. Modusnya, dengan memasukkan obat terlarang itu ke dalam kemasan tahu goreng, Rabu (24/03/2021).

Lapas IIB ini terletak di Jantung Kota Mojokerto tepatnya di Jl. Taman Siswa No.10, Mergelo, Purwotengah, Kec. Magersari, Kota Mojokerto.

Ketua Lapas Mojokerto, Dedy Cahyadi mengungkap, awalnya petugas curiga dengan seorang wanita yang membawa tahu goreng tersebut. “Saat itu perempuan berinisial D membawa paket tahu isi yang dititipkan melalui layanan penitipan barang tujuannya untuk WBP berinisial RF,” ujarnya.

Ketua Lapas IIB Kota Mojokerto b

Karena curiga, lanjut Dedy, petugas menggeledah barang tersebut. Dugaan tersebut benar.

"Petugas membuka semua isi makanan yang dibawa D. Ternyata dugaannya benar, di dalam tahu isi milik D terdapat barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu," sambungnya.

Dedy juga mengungkapkan bahwa segera melaporkan dan mengamankan barang bukti.

“Petugas kami langsung mengamankan barang bukti dan tersangka dan melaporkan kepada Kepala Pengamanan Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Dedy.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agustomo seketika melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polres Mojokerto. Lalu dia memimpin penggeledahan tahap berikutnya dan ditemukan sepuluh paket serbuk putih. Benda serbuk tersebut diduga narkoba jenis sabu.

“Kami juga telah menginterogasi RF, dan dia mengakui bahwa memesan barang haram tersebut,” tutur Disri, Kamis (25/03/2021).

Tidak berhenti sampai di situ, setelah didalami, RF juga mengakui bahwa dirinya mengetahui tempat membeli narkoba dari WBP lain atas nama AL. Keduanya pun diamankan di Straf Cell Lapas Mojokerto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Lalu kami ajukan untuk di Register F,” ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES