Hukum dan Kriminal

Bantah Adanya Pembatalan MA, PN Malang Eksekusi Aset Senilai Rp 18 Miliar

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:57 | 49.82k
Proses eksekusi pengosongan di Ruko PHD, Jalan Galunggung, Kota Malang, Rabu (24/03/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Proses eksekusi pengosongan di Ruko PHD, Jalan Galunggung, Kota Malang, Rabu (24/03/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi lima aset di empat lokasi berbeda. Eksekusi tersebut dilakukan setelah lima aset senilai Rp 18 miliar lebih itu dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang dengan pemenang lelang atas nama Debora dan Rebbeca pada 3 Juni 2020 lalu.

Lima aset dengan nilai fantastis tersebut, yakni berada di Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang yang telah dieksekusi pada Selasa (23/03/2021) kemarin dan yang saat ini, Rabu (24/03/2021) dilakukan eksekusi di dua ruko di Jalan Terusan Kawi dan sebuah ruko PHD di Jalan Galunggung, Kota Malang.

Panitera PN Malang, Ahmad Hartoni mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi atas permohonan dari pemenang lelang dari PN Malang melalui KPKNL.

PN Malang Eksekusi Aset 1

"Totalnya kalau tidak salah Rp 18 miliar lebih. Termasuk besok yang kita eksekusi di Kota Batu juga," ujar Hartoni, Rabu (24/03/2021).

Sebelumnya, pada eksekusi hari pertama, pihak termohon yakni Valentina sempat menolak rencana eksekusi oleh juru sita PN Malang. 

Video penolakan tersebut juga telah viral di media sosial, dengan alasan penolakan karena adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3622 tentang non-eksekutabel.

Lalu, Hartoni menjelaskan, surat putusan MA yang ditunjukan oleh pihak termohon sebenarnya itu salah alamat. Hal itu dikatenakan keputusan MA soal pembatalan eksekusi bukan untuk lima aset yang saat ini dilakukan proses eksekusi.

"Jadi jelas dalam putusan MA, ada dua objek itu (batal eksekusi) tidak termasuk di dalam lelang yang dilakukan oleh pemohon. Di luar dari yang kita lelang dan eksekusi sekarang. Yang dibatlakan oleh lelang itu yang di luar lima aset ini ya," jelasnya.

Lebih jauh lagi, Hartoni mengungkapkan, ada 27 objek yang di lelang oleh pihak PN Malang melalui KPKNL. Pada eksekusi 23 Maret hingga 25 Maret besok, ada lima aset yang dilelang. Sedangkan dua objek soal pembatalan MA itu di luar 27 objek yang masuk daftar lelang.

PN Malang Eksekusi Aset 2

"Jadi bukan sama sekali. Jumlah objek yang di lelang itu sebanyak 27 objek ya. Dari 27 objek itu yang dua tidak termasuk lelang yang dilakukan oleh PN Malang melalui KPKNL, itu tidak ada daftarnya. Jadi saya tegaskan dua objek berdasarkan putusan MA di luar yang ini," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang, Lardi menyebutkan, putusan lelang dan PN Malang telah inkrah. Maka hak dari kliennya adalah mendapatkan aset itu karena sebagai pemenang lelang.

"Jadi memang ya ini yang hatus dilakukan oleh pengadilan. Saya rasa pengadilan telah menjalankan sesuai aturan hukum. Prosedur dari satu ke satu telah terlalui dari gugatan sampai lelang. Artinya tahapan-tahapan hukum telah dilaksanakan dengan baik ya," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES