Politik

Giliran Wali Kota Batu Diperiksa KPK RI

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:12 | 39.13k
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di era sebelum kepemimpinannya. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di era sebelum kepemimpinannya. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadiem Effisiensi, hari ini (24/3/2021) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memeriksa Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi.

Wali kota dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 -2017.

keterangan-sebagai-saksi-dalam-tindak-pidana-korupsi-2.jpg

Menurut Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri hari wali kota diperiksa bersama tiga saksi lainnya, termasuk diantaranya KPK memeriksa sopir mantan Wali Kota Batu, Yunaedi.

"Hari ini (24/3/2021) kita lakukan pemanggilan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan kota lakukan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu Jatim," ujar Ali Fikri.

Wali kota dimintai keterangan bersama Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf dan DIrektur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.

Dewanti-Rumpoko-MSi.jpg

Pemeriksaan yang dilakukan saat ini adalah pemeriksaan perdana yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada wali kota.

Dalam tahap penggeledahan ruang kerja wali kota beserta rumah dinasnya digeledah oleh penyidik KPK.

Pada Hari Kamis (14/1/2021), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi (mantan Walikota Batu) di Kota Batu Malang,Jatim.

Saat itu, KPK RI mengamankan, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa. Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES