Kopi TIMES

Wakaf, Perguruan Tinggi, dan Derajat Bangsa

Selasa, 23 Maret 2021 - 23:38 | 61.45k
Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom
Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom

TIMESINDONESIA, WONOGIRI – WONOGIRI - Secercah harapan kembali hadir dalam perjalanan dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) melibatkan perguruan tinggi. Penulis berkesempatan mengikuti peluncuran Pusat Antar Universitas (PAU) Wakaf yang dipimpin Ketua BWI, Prof Mohammad Nuh melalui virtual Zoom, Kamis (18/3/2021) lalu. Agenda itu juga dilaksanakan secara offline di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Bersamaan dengan agenda peluncuran, dilaksanakan webinar bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Nasional di Bidang Wakaf. Pada paparannya tentang Pengantar Pembentukan PAU Pengembangan Wakaf Nasional, Nuh banyak menyampaikan betapa pentingnya wakaf. Dia menyebutkan PAU sebagai jembatan (hubungan) berbagi sumberdaya (resourcing sharing) perguruan tinggi, khususnya pengetahuan dan pengalaman dengan memanfaatkan ruang siber untuk memajukan sistem perwakafan nasional. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu membangun wakaf sebagai gaya hidup dengan gerakan tiada hari tanpa berwakaf, tiada hari Jumat tanpa berwakaf dan tiada bulan tanpa berwakaf. Gerakan itu dilakukan dengan jalan meningkatkan literasi, menumbuhkan kesadaran publik, profesionalitas-militansi nazhir, maximum impact terhadap mauquf ‘alaih sebagai kunci.

Wakil Rektor UPI Prof Bunyamin Maftuh menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi yang sangat besar menggerakkan perwakafan. Potensi kampus yang besar mampu mewajukan perwakafan Indonesia.

Merujuk kepada situs resmi https://www.bwi.go.id/, Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Umat

Upaya menumbukan kesadaran umat Islam untuk berwakaf tentunya harus dilaksanakan terus menerus dan dengan inovasi-inovasi strategi. BWI yang melibatkan perguruan tinggi idealnya mendapat sambutan positif dari perguruan tinggi yang belum bergabung. Potensi perguruan tinggi harus dimaksimalkan untuk memberikan kontribusi nyata melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Di sini, sedikit demi sedikit insan akademisi dapat berperan sebagai duta-duta wakaf supaya mampu turut serta dalam literasi wakaf. Harapannya wakaf semakin dikenal masyarakat Indonesia dan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan umat. Misalnya literasi tentang wakaf uang (cash waqf). Selama ini, sebagian masyarakat masih lebih familiar dengan wakaf tanah. Di Indonesia banyak umat Islam yang bisa diketuk hatinya untuk menjadi wakif (orang yang berwakaf). Ke depan, sejalan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang arti penting wakaf tentu harus terus diikuti dengan pengelolaaan oleh penerima wakaf (nazhir) yang profesional dan amanah.

Menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pada pasar 1 ayat (4) tentang wakaf, nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Keberadaan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dapat dimaksimalkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pemahaman umat tentang arti penting wakaf untuk meningkatkan derajat kehidupan bangsa, baik di bidang ekonomi, bidang sosial, bidang pendidikan, dan sebagainya.

Dalam hal pengelolaan wakaf untuk pendidikan, Indonesia memang harus terus banyak melakukan inovasi dan terobosan-terobosan dengan mengamati, meniru, dan memodifikasi strategi dari perguruan tinggi negara lain yang sudah berhasil misal di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Universitas Al Azhar banyak memberikan dukungan kepada mahasiswa melalui beasiswa kuliah gratis dan optimalisasi pengelolaan zakat lainnya. Wakaf umat yang dikelolas secara profesional di Al Azhar itu mampu memberikan pendidikan gratis kepada banyak mahasiswa dari berbagai belahan dunia. Wakaf dari umat, oleh umat, dan untuk umat. Berharap pengelolaan wakaf yang profesional memberikan dampak positif bagi mauquf’alaih (orang yang menerima wakaf).

Semoga semakin bermanfaat dan meningkatkan derajat martabat Bangsa Indonesia. Wallahu’alam bish showwab. (*)

Penulis adalah Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri dan Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES