Tekno

Penerapan Tilang Elektronik di Bondowoso Masih Perlu Sarana Prasana Memadai

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:54 | 45.26k
Di Kabupaten Bondowoso belum cukup sarana prasarana untuk pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE karena baru memiliki kamera pengawas lalu lintas (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Di Kabupaten Bondowoso belum cukup sarana prasarana untuk pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE karena baru memiliki kamera pengawas lalu lintas (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Polri mulai meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Presisi Tahap I atau tilang elektronik nasional di 12 Polda jajaran. Sementara di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, hal itu belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat.

Menurutnya, penerapan ETLE di Bumi Ki Ronggo saat ini masih dalam proses pembahasan. Khususnya terkait sarana prasarana sebelum diterapkan.

"Persiapannya harus matang. Karena sarana prasarana (sarpras) yang dibutuhkan cukup kompleks. Begitu sarpras memadai, kami bakal menerapkan ETLE," katanya.

Menurutnya, di beberapa ruas jalan di Bondowoso sudah dipantau kamera pengawas alias CCTV. "Namun kualitas kamera yang digunakan terbilang rendah, sehingga tidak bisa digunakan untuk tilang elektronik," katanya.

CCTV yang ada di Bondowoso untuk memantau arus lalu lintas saja terletak di dua titik di mana lalu lintas selalu ramai. "Pemantau arus lalu lintas yang telah terpasang di Simpang 4 Pengairan dan Simpang 3 Kenari. Kami punya kantor command center untuk memantau arus lalu lintas," jelasnnya.

Sementara untuk alat penunjang dalam penerapan ETLE membutuhkan pengawas (CCTV) dengan kualitas lebih canggih. Yaitu bisa merekam video ataupun foto pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara jelas, alias resolusinya tinggi.

Selain itu, lanjut dia, juga memiliki teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition). "Teknologi ANPR ini memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelanggar dari nopol," imbuhnya.

Dikutip dari beberapa media, Kapolri  Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran E-TLE alias tilang elektronik pada 23 Maret 2021. Tetapi di Kabupaten Bondowoso masih butuh pembenahan peralatannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES