Lima Nelayan Asal Indonesia di Tangkap Malaysia
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lima nelayan asal Indonesia ditangkap oleh Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia atau MMEA. Hal itu karena melanggar zona batas penangkapan ikan Malaysia, pada Senin (22/3/2021) waktu setempat.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohamed menyampaikan, para nelayan asal Indonesia tersebut kini ditahan setelah kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau selama operasi rutin.
"Kapal itu ditemukan sedang memancing sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekitar pukul 5 sore waktu setempat," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari The Star, Selasa (23/3/2021).
Ia menjelaskan, di kapal tersebut, setidaknya ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18-45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya dalam proses melakukan penyelidikan kasus berdasarkan Pasal 15 (1) (a) terkait Undang-Undang Perikanan 1985. Undang-undang itu mengatur penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.
Kapten Abd Razak mengaku, para nelayan dan kapalnya dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk tindakan lebih lanjut.
Kata dia, jika nelayan asal Indonesia terbukti bersalah, denda maksimal yang akan diberikan untuk nakhoda kapal sebesar RM 6 miliar, RM 500.000 untuk setiap anggota awak, serta hukuman penjara antara enam bulan hingga satu tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |