Hukum dan Kriminal

Kejari Hadirkan Saksi Ahli dalam Kasus Korupsi PD SMU Majalengka

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:19 | 31.73k
Ilustrasi - Korupsi (FOTO: Shutterstock/Atstock Productions)
Ilustrasi - Korupsi (FOTO: Shutterstock/Atstock Productions)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan menghadirkan saksi ahli untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di  Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) milik Pemkab Majalengka.

Ini merupakan upaya untuk melengkapi berkas Mantan Dirut PD SMU Majalengka, JN (62) sebagai tersangka. Akibat kasus tersebut, kerugian negara pada perusahaan plat merah itu, mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

"Kita akan meminta keterangan saksi ahli keuangan yang akan dilaksanakan pada minggu ini, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara," ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasi Intelijen, Elan Jaelani saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, melalui pesan singkat, Selasa (23/3/2021).

Adapun kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Majalengka itu, sebelumnya mulai disidik pada akhir tahun 2020 lalu dan saat ini berkas perkara penyidikan hampir rampung setelah pihak penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung.

"Jadi kerugian negara akibat korupsi di PD SMU Majalengka ini, hasil perhitungan BPKP Jawa Barat, sebesar Rp1.999.578.250," jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD SMU Majalengka di tahun 2016-2019, setelah mendapatkan kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.

"Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan dari dua bidang yang dikelola PD SMU. Yakni, perumja dan agrobisnis," ujarnya.

Dede menambahkan, Pemkab Majalengka memiliki empat BUMD. Dimana yang tersandung tindak pidana korupsi tak hanya PD SMU saja, melainkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji, juga terjerat hal yang sama.

"Jadi, saat ini kita tengah menangani dua kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemkab Majalengka ini. Bahkan, kasus yang terjadi di BPR tersebut, kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan," bebernya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES