Hukum dan Kriminal

Sidik Kredit Bank Jogja, Kejati DIY Belum Tetapkan Tersangka

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:36 | 39.75k
Kasi Penkum Kejati DIY, Muhammad Fathin SH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kasi Penkum Kejati DIY, Muhammad Fathin SH. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) sedang melakukan penyidikan terhadap kredit di BPR Bank Jogja. Namun, hingga saat ini tim penyidik Adhiyaksa itu belum menetapkan tersangka.

“Iya sudah naik ke tahap penyidikan tapi masih belum ada tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Muhammad Fathin SH kepada TIMES Indonesia di kantornya, Selasa (23/3/2021).

Fathin menceritakan, penyidikan perkara hukum ini bermula dari adanya temuan terkait kredit yang disalurkan Bank Jogja kepada nasabah melalui sebuah perusahaan yang bermarkas di Jakarta. “Dari temuan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya pelanggaran hukum. Nilai kredit lebih dari Rp 10 miliar,” terang Fathin .

Hanya, Fathin enggan membeberkan pelanggaran hukum apa yang dimaksud. “Pelanggaranya ada, tapi belum bisa kami jelaskan secara detail. Intinya ada pemalsuan berkas,” terang Jaksa asal Tuban Jawa Timur ini.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 40 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka para debitur dan perusahaan yang menaungi para debitur tersebut. “Ada sekitar 168 debitur,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Jogja, Kosim Junaedi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DIY. “Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DIY,” jelas Fatin saat ditemui TIMES Indonesia di kantornya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES