Hukum dan Kriminal

Kejari Cilacap Tangkap 2 Tersangka Kasus Stone Crusher Desa Bulupayung

Senin, 22 Maret 2021 - 20:30 | 135.48k
Dua tersangka lagi kasus stone crusher Desa Bulupayung ditangkap Kejari Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Dua tersangka lagi kasus stone crusher Desa Bulupayung ditangkap Kejari Cilacap. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap yang dipimpin Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat  kembali menangkap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016-2020, yakni SLM dan SHY, Senin (22/3/2021) pukul 17.30 WIB.

SLM adalah mantan Kepala Desa Bulupayung. Sedangkan SHY merupakan Ketua BUMDes Bulupayung.

Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 22 Maret-10 April 2021 di Lapas Cilacap.

ditangkap-Kejari-Cilacap-2.jpg

"Mereka dikenakan tahanan rutan, bukan tahanan kota/rumah," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto SH MH melalui Kasi Intel Kejari Cilacap, D Purnama SH.

Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan S. Sehingga saat ini Tim Penyidik Kejari Cilacap menahan 4 tersangka kasus stone crusher.

"Untuk kerugian negara setelah dilakukan penghitungan oleh tim auditor lebih dari Rp 1 miliar," imbuh D Purnama.

Kasi Intel menerangkan, pada tahun 2016-2020, Pemerintah Desa Bulupayung telah menganggarkan dana untuk BUMDes yang salah satu unit usahanya stone crusher.

Seiring berjalannya waktu, stone crusher tersebut hasilnya tidak juga disetorkan ke BUMDes.

ditangkap-Kejari-Cilacap-3.jpg

"Sehingga total kerugian modal BUMDes dan hasil pengelolaan stone crusher adalah lebih Rp 1 miliar," sebutnya.

Ditanya adakah tersangka lain selain 4 orang yang ditahan, D Purnama menegaskan, tentu tim penyidik akan berkoordinasi.

Terkait pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun.

Disinggung langkah Kejaksaan, ia mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, tentunya tim penyidik akan segera memberkas dan segera melimpahkan perkara tersebut ke tahap 1 dan tahap 2.

"Waktunya yang penting terpenuhi 2 alat bukti, maka segera dilimpahkan. Dan rentang waktu penahanan keempat tersangka berbeda," tutur Kasi Intel Kejari Cilacap, D Purnama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES