Hukum dan Kriminal

Kejari Temukan Dugaan Pembobolan Rp 3,25 Miliar di BPR Pemkab Majalengka

Senin, 22 Maret 2021 - 16:35 | 36.53k
Ilustrasi (Foto: okezone.com)
Ilustrasi (Foto: okezone.com)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) menemukan adanya dugaan pembobolan keuangan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Majalengka. Nilainya pun diperkirakan sebesar Rp 3,25 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, melalui Kasi Intel, Elan Jaelani mengatakan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan plat merah tersebut. Bahkan, tim penyidik Kejari Majalengka juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana pembobolan BPR yang merupakan perusahaan BUMD Pemkab Majalengka," ungkap Elan saat dikonfirmasi TIMES Indonesia melalui pesan singkat, Senin (22/3/2021).

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula setelah melakukan penyelidikan pada awal tahun 2021 hingga saat ini Kejari Majalengka telah meningkatkan status menjadi penyidikan. Sedangkan, kasus pembobolan BPR Majalengka ini terjadi pada sekitar akhir tahun 2017 sampai tahun 2020.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Bahkan, kata dia, sejumlah dokumen sudah disita oleh tim penyidik Kejari Majalengka. Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari. Ada pun 20 orang saksi tersebut merupakan nasabah maupun internal perusahaan," katanya.

Ia memaparkan sejumlah modus penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit oleh BPR antara lain ada beberapa nasabah dengan hasil SLIK yang bermasalah, namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji, beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak benar.

Selanjutnya, nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan, nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit namun kenyataannya nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Cabang Sukahaji.

Kemudian, lanjutnya, nasabah di iming-imingi oleh pihak ketiga (pencari nasabah/ bukan pegawai Bank BPR Majalengka Cabang Sukahaji) bahwa pengajuan kredit di BPR prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak.

Prosedurnya hanya bermodalkan KTP saja sudah bisa mengajukan Kredit dan tidak adanya survey kepada calon debitur sehingga terjadi kredit macet dan modus-modus operandi lainnya yang masih digali oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodie menambahkan kasus tersebut jelas terlihat terang benderang ada kelalaian dari management BPR dengan meloloskan pinjaman tersebut.

"Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh bank BUMD milik Pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional sesuai dengan peraturan Bupati Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit," jelasnya.

Sehingga hal tersebut, lanjutnya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Akibat adanya tindak pidana pembobolan BPR Pemkab Majalengka tersebut, kerugian mencapai sekitar Rp 3,25 miliar.  Namun, kita belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES