Politik Pilkada Serentak 2020

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup PALI di Empat TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 16:14 | 40.78k
Paslon Peserta Pilkada Bupati PALI (Foto: KPU PALI)
Paslon Peserta Pilkada Bupati PALI (Foto: KPU PALI)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PENUNGKAL ABAB LEMATANG ILIR – Pemilihan Bupati Penungkal Abab Lematang Ilir 2020 (Pilbup PALI) berujung dramatis. Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati (Pilbup) PALI 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS.

Sidang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin (22/3/2021).

Empat TPS ini diajukan pihak pemohon yang kalah di hasil perhitungan pilbup PALI lalu dengan selisih sangat tipis sekitar 600an suara yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH, MH-H Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS) yang diusung koalisi Demokrat dan PAN.

Adapun 4 TPS yang akan dilakukan PSU yaitu di TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat dan TPS 9 serta TPS 10 yang masing-masing merupakan Desa Air Itam,  Kecamatan Penukal.

Berdasarkan putusan MK memberikan waktu no kepada KPU Kabupaten PALI 30 hari untuk melaksanakan PSU.

Sebelumnya berdasarkan hasil pilbup PALI, petahana Heri Amalindo dan Soemarjono (HERO) menang tipis dengan selisih 658 suara.

Berdasarkan data KPU PALI, pasangan DH-DS hanya memperoleh 51.205 suara, sedangkan pasangan HERO mendapatkan 51.863 suara di Pilbup PALI 2020.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES