Politik

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Halmahera Utara 2020 di Empat TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 16:00 | 62.54k
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: HS Ludfi For TIMES Indonesia)
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: HS Ludfi For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, HALMAHERA UTARA – Pengadilan Mahkamah Kosntitusi (MK) memutuskan KPU Halmahera Utara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilbub Halmahera Utara 2020 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan satu TPS tambahan di NHM, Senin (22/3/2021).

Keputusan tersebut dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  melalui Perkara Nomor 57 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Pilbup Halmahera Utara, Maluku Utara. 

MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan SK KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara pada 16 Desember 2020. Dimana pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi yang unggul sebanyak 619 suara dari pasangan nomor urut 02, Joel B Wogono dan Said Bajak.

Sesuai hasil persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK itu, empat TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah TPS 02 Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 desa Rawajaya, kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 desa Supu kecamatan Loloda Utara dan membuat TPS khusus di PT NHM.

Selain mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon yaitu paslon nomor urut 02. MK juga putuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 45 hari kerja sejak keputusan tersebut serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Kemudian MK memerintahkan adanya supervisi dari KPU provinsi Maluku Utara hingga berjenjang termasuk Bawaslu yang juga melakukan hal serupa. Hakim MK dalam putusannya juga meminta Polri dalam hal ini Polda Malut dan jajarannya dapat mengamankan pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Perolehan suara sebelumnya di empat TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah TPS 02 Tetewang Kecamatan Kao Teluk, Frans-Muchlis 131 suara, Joel Said 58 suara, TPS 07 desa Rawajaya, kecamatan Tobelo Frans-Muchlis 171 suara, Joel Said 99 suara, pemilih, desa Supu kecamatan Loloda Utara TPS 01, Frans-Muchlis 282 suara, Joel Said 147 suara, TPS 02 Frans-Muchlis 300 suara, Joel Said 172 suara, 105 pemilih di NHM yang belum menggunakan hak pilih.

Seperti diketahui, perolehan suara Pilbup Halmahera Utara masing - masing pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut. Pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara, selisih 619 suara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES