Politik

Tim Advokasi Bedas: Putusan MK dalam Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Sudah Final and Binding

Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:35 | 38.81k
Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Firman Budiawan (kiri) bersama Sekretaris TAB Dadi Wardiman, saat sidang gugatan Pilbup Bandung di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Bedas for TIMES Indonesia)
Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Firman Budiawan (kiri) bersama Sekretaris TAB Dadi Wardiman, saat sidang gugatan Pilbup Bandung di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Bedas for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Hari ini, 20 Maret 2021, KPU Kabupaten Bandung menggelar Pleno Terbuka tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Hal ini sebagai tindak lanjut telah dibacakannya putusan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (18/3).

Dalam putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, perkara Perselisihan Hasil Pemilu tersebut Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, yang artinya MK Menolak Gugatan Pemohon.

Atas putusan ini, Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menyampaikan rasa syukurnya telah berhasil mendampingi Bupati Bandung Terpilih dalam gugatan PHP di MK. 

“Alhamdulillah, tugas saya telah selesai, telah berhasil mendampingi Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih dalam gugatan di MK,” ucap Firman dalam rilisnya, Sabtu (20/3/21). 

Menurutnya, sifat dari Putusan MK itu Final and Binding (final dan mengikat). “Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya setelah adanya putusan MK, sehingga semua pihak harus menghormatinya dan sukarela menerima secara legowo,” jelas Firman.

Terkait hari ini KPU Kabupaten Bandung menggelar Pleno terbuka tentang Penetapan Bupati Terpilih menurut Firman merupakan langkah yang tepat. Karena semakin cepat pleno penetapan, akan berdampak terhadap semakin cepat pula Pelantikan Bupati Bandung oleh Gubernur Jwa Barat. 

“Setelah penetapan oleh KPU, tinggal menunggu DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan proses pelantikan melalui Gubernur Jabar kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah adanya persetujuan, tinggal di lantik oleh Gubernur. 

“Insya Allah, mudah-mudahan di akhir Maret ini, pelantikan sudah dapat dilaksanakan, demi menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Bandung,” ucap Firman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman menambahkan pihaknya sangat percaya akan integritas dari sembilan hakim MK dalam memutuskan perkara. “Hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya,” kata Dadi.

Dadi mengatakan, dalam putusan PHP tersebut sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak diputus dismissal, sehingga masuk dalam proses pembuktian. Menurutnya hal itu bermula karena pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), berbeda dengan dengan apa yang disampaikannya dalam sidang rekapitulasi.

“Maka ini jadi pelajaran penting bagi semua pejabat, termasuk dari KPU Kabupaten Bandung, agar tidak membuat pernyataan seenaknya tanpa didasari pengetahuan tentang aturan. Karena jabatan seorang pejabat itu melekat jangan main-main” tandas Dadi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES