Politik

DPD Partai Demokrat NTT Tanggapi Kubu Kader Pendukung KLB

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:45 | 34.53k
Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdinandus Leu. (FOTO:DPD PD NTT)
Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdinandus Leu. (FOTO:DPD PD NTT)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provisi NTT menanggapi kader/pengurus Partai Demokrat Paul Papa Resi, SH dari kubu pendukung (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Sekretaris DPD PD NTT Ferdinandus Leu Sabtu (20/3/2021) menjelaskan, saudara Paul Papa Resi adalah kader Partai Demokrat yang namanya tercatat sebagai Wakil Ketua II BPOKK DPD NTT berdasarkan SK No. 323/SK/DPDPD/DPD/VII/2018.

Namun yang bersangkutan jarang aktif baik menghadiri rapat-rapat maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan partai karena pindah domisili ke Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Terhadap pengakuannya sendiri bahwa ia adalah salah satu pendukung KLB bahkan turut menghubungi kader-kader di NTT untuk menghadiri KLB di Deli Serdang, Sumut tentu kami hargai sebagai hak pribadinya," ujar Ferdinan.

"Malah kami berterima kasih atas pengakuan terbuka itu sehingga memudahkan kami untuk menyikapinya," imbuh Ferdinan.

Ia mengungkapkan, memang nama yang bersangkutan disebut-sebut dan dilaporkan ke DPD PD NTT seperti halnya beberapa nama kader lainnya.

"Namun hingga kini kami belum sikapi karena sebagaimana telah berulang kali kami katakan kami sedang dalam tahap penylidikan dugaan keterlibatan kader-kader dari NTT dalam KLB Deli Serdang, Sumut," sambungnya.

Ferdinan menegaskan, pihaknya melarang kader-kader di NTT terlibat dalam KLB itu karena ilegal dan inkonstitusional termasuk diterbitkan dan dipublikasikan maklumat DPD PD NTT beberapa hari lalu.

"Karena dasar kami melarang menertibkan dan menegakkan disiplin kader adalah karena kubu kongres V, Maret 2020 merupakan pengurus Partai yang sah lantaran telah terdaftar di Kemenkumham dan secara de jure diakui Pemerintah," paparnya.

IA menambahkan, KLB secara de facto ada namun ditolak karena ilegal dan inkonstitusional. "Ssering kami kemukakan ke publik beragam cacat KLB mulai dari legal standing penyelenggara karena mereka sudah bukan anggota partai hingga keabsahan peserta dan kuonum tak memenuhi AD/ART,” jelasnya.

Ferdinan menyampaikan, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang legal dan sah adalah hasil Kongres V di Jakarta pada 15 Maret 2020 termasuk kepengurusan di daerah (DPD-DPC) yang eksis saat ini di luar itu jelas ilegal atau abal-abal dan tentu akan dilawan.

Menurutnya, lantaran Paul Papa Resi mengaku secara terbuka atas kemauan sendiri maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke Wanhor (Dewan Kehormatan) DPD PD NTT.

"Apakah akan dipanggil untuk diklarifikasi atau langsung diberi sanksi. Kami serahkan sepenuhnya ke Wanhor karena itu kewenangan Wanhor," tegasnya.

"Sesuai ketentuan AD/ART Partai Demokrat, sanksi dapat berupa peringatan lisan dan tertulis pemberhentian dari keanggotaan. Jadi saya tidak berandai-andai tentang sanksi sepenuhnya kami serahkan kepada Wanhor," ucapnya menyikapi pernyataan kubu pendukung KLB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES