Politik

Ini 3 Catatan yang Membuat Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Ditolak

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:40 | 33.25k
Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung terpilih, HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, usai putusan perkara Pilbup Bandung. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung terpilih, HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, usai putusan perkara Pilbup Bandung. (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sedikitnya ada tiga catatan yang perlu digarisbawahi, dari hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak gugatan Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Gedung MK pada Kamis (18/3/21) lalu.  

Praktisi hukum asal Kabupaten Bandung, Atin Nurhayati SH mengatakan, dalam pengucapan amar putusan tersebut, Majelis Hakim MK memutuskan beberapa hal.

Pertama, untuk pokok perkara, yang mana pemohon mendalilkan bahwa pihak terkait di dalam visi misinya menjanjikan beberapa kartu seperti Kartu Tani, Kartu Wirausaha, dan Kartu Ngaji. Semua kartu itu akan diimplementasikan bilamana pihak terkait terpilih menjadi Bupati Bandung, yang disesuaikan dengan RPJPD dan disetujui DPRD Kabupaten Bandung.

"Namun pihak pemohon tidak bisa membuktikan janji-janji beberapa kartu tersebut dengan pemberian sejumlah uang tunai kepada warga, sehingga menurut majelis hakim, eksepsi pemohon itu Tidak Beralasan menurut hukum," kata Atin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/21).

Kedua, lanjut Atin, Pemohon mendalilkan bahwa pihak terkait melalukan kampanye yang mengandung unsur SARA, karena menyebutkan bahwa  perempuan tidak bisa jadi pemimpin di Kabupaten Bandung.

"Dalam fakta persidangan, hal ini pun pihak pemohon tidak bisa membuktikan, sehingga menurut majelis hakim, eksepsi pemohon Tidak Beralasan menurut hukum," imbuh Atin. 

Ketiga, Pemohon mendalilkan bahwa pihak terkait melibat ASN sehingga tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Dalam fakta persidangan, bahwa pihak terkait tidak terbukti apa yang dituduhkan pemohon. 

Tetapi justru pemohon lah yang terbukti bahwa ada ASN yang tidak netral dan berpihak kepada Pemohon dan sudah diproses di PN Bale Bandung dan diberi sanksi Rp3 juta atau kurungan badan satu bulan.  Kades yang berpihak kepada pemohon juga sudah diproses di PN dan diberi sanksi, sehingga menurut majelis hakim, eksepsi pemohon Tidak Beralasan menurut hukum. 

"Dari ketiga eksepsi pemohon yang Tidak Beralasan menurut hukum tersebut, maka MK memutuskan untuk menolak gugatan Paslon Nomor 1 ke KPU Kabupaten Bandung," pungkas Atin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES