Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Amankan Budak Narkoba Asal Lamongan, Mengaku untuk Tambah Stamina

Jumat, 19 Maret 2021 - 17:47 | 93.72k
Pelaku disampingi Kapolsek Dukun AKP Mulatakin dan Kanitreskrim Bripka Reza Wahyu Winastiko (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia).
Pelaku disampingi Kapolsek Dukun AKP Mulatakin dan Kanitreskrim Bripka Reza Wahyu Winastiko (Foto: Humas Polres Gresik for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIKPolres Gresik terus perang terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Kali ini, polisi dari Polsek Dukun meringkus budak sabu asal Lamongan. Dia mengaku memakai barang haram ini untuk menambah stamina.

Palaku berinisial DAP, warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan kepergok polisi membawa empat plastik klip. Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Dukun Akp Mutlakin, membenarkan anggotanya telah menangkap pria lembah narkoba tersebut.

"Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal kepekaan masyarakat perihal seseorang mengundang curiga yang kerap mondar mandir di lokasi lalu dilaporkan kepada Polisi setempat.

Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun digelandang ke Mapolsek Dukun.

Lemas, tanpa perlawanan Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak," pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui Polisi.

Masih menurut Kapolsek Dukun, awalnya diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota Soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

Kini budak narkoba itu ditetapkan Polres Gresik sebagai tersangka. Dia  kini mendekam didalam kurungan besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," ucap Kapolsek Dukun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES