Advertisement
Peristiwa Daerah

Jurnalis Bondowoso Minta Pengawal Menteri KKP yang Melakukan Intimidasi Diproses Hukum

Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Jurnalis Bondowoso, menuntut pengawal Menteri KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia) yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada pers, agar diproses hukum.

TIMES Indonesia,
Jurnalis Bondowoso Minta Pengawal Menteri KKP yang Melakukan Intimidasi Diproses Hukum
Jurnalis Bondowoso melakukan aksi solidaritas mengutuk oknum pengawal Menteri KKP yang lakukan kekerasan terhadap jurnalis TV di Situbondo (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).Foto 2: Aksi teatrikal Jurnalis Bondowoso mendorong salah seorang rekan sebagai be
A-AA+

JAKARTA Sejumlah insan pers yang tergabung dalam Jurnalis Bondowoso, menuntut pengawal Menteri KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia) yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada pers, agar diproses hukum.

Hal itu disampaikan dalam aksi solidaritas Jurnalis Bondowoso, di Alun-Alun RBA Ki Ronggo, Kamis (18/3/2021).

Advertisement

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kekerasan yang dialami jurnalis JTV Situbondo, Andi Nurcholis dalam kegiatan kunjungan Menteri KKP RI. 

Kekerasan itu dilakukan oleh pengawal menteri, Selasa (16/3/2021) kemarin. Andi didorong dan dibentak oleh dua orang pengawal menteri.

Jurnalis Bondowoso a

Sementara dalam aksi di Bondowoso, sejumlah jurnalis melakukan aksi teatrikal, yakni mendorong salah seorang rekannya. Hal itu sebagai bentuk sindiran adanya kekerasan terhadap pers.

Mereka juga menuliskan kalimat kritik. Yaitu 'Kami bersama Andi', 'Copot pengawal menteri KKP', 'Stop kekerasan pers' dan sebagainya.

Advertisement

Orator aksi, Bahrullah mengatakan, tindakan pengawal Menteri KKP tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap pers.

"Kami berharap dan mendukung Polri khususnya Polres Situbondo, agar memproses tindakan anarkis tersebut," katanya.

Menurutnya, kerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dimana kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi kinerja jurnalis. Siapa pun yang menghalangi, berarti telah melanggar undang-undang dan bisa diproses. Apalagi disertai dengan tindakan kekerasan," paparnya.

Menurutnya, jika hal seperti ini dibiarkan. Maka bisa terjadi pada jurnalis-jurnalis di derah lain. Maka dari itu Jurnalis Bondowoso melakukan asksi solidaritas.

"Tak boleh dibiarkan kekerasan terhadap pers. Kami minta pengawal itu dipecat, dan diproses. Ini bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers," tegasnya.

Sementara berdasarkan data LBH Pers, kekeraan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.

Adapun di awal Tahun 2021 ini, kekerasan pers dialami oleh Jurnalis TV di Situbondo. Kekerasan dilakukan oleh oknum pengawal Menteri KKP RI saat kunjungan. Oleh karena itu, Jurnalis Bondowoso mengecam tindakan tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia