Kejari Sleman Tangkap DPO Terpidana Korupsi Alat Peraga Politeknik Ambon
TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kejaksaan Negeri atau Kejari Sleman berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi berinisial Jon. Dia adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga pada Politeknik Ambon tahun Anggaran 2009.
Direktur CV. Pelory Karyatama tersebut ditangkap tim AMC Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim intelijen Kejari Sleman. Penangkapan terjadi di Gang Arjuna, Dero, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Rabu (17/3/2021) pukul 11.00 WIB.
DPO yg pakai topi. (FOTO: Kejari Sleman)
“Saat ini terpidana Jon diamankan dan dititipkan di Polres Sleman sambil menunggu tim dari Kejari Ambon,” kata Kajari Sleman, Bambang Marsana SH MH kepada TIMES Indonesia, Rabu (17/3/2021) malam.
Jon merupakan terpidana korupsi pengadaan alpt Peraga Politeknik Ambon tahun anggaran 2009 dari sumber dana APBN dengan nilai kerugian sebesar Rp 500 juta. Dia adalah Direktur CV. Pelory Karyatama yang tinggal di Kota Ambon, Maluku.
Penangkapan DPO terpidana korupsi alat peraga Politeknik Ambon oleh Kejari Sleman ini berkat informasi masyarakat. Juga bagian dari prestasi jajaran intelejen Kejari Sleman yang ikut membantu pelaksanaan putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |