Hukum dan Kriminal

Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp 1,9 Miliar JPS Covid-19

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:08 | 42.43k
Kajati Jawa Tengah Priyanto saat memberi keterangan soal penetapan tersangka korupsi 1,9 Miliar Dana JPS Covid19 di Banyumas. (FOTO: Rama Prastyo For TIMES Indonesia)
Kajati Jawa Tengah Priyanto saat memberi keterangan soal penetapan tersangka korupsi 1,9 Miliar Dana JPS Covid19 di Banyumas. (FOTO: Rama Prastyo For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwokerto telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kementerian Ketenagakerjaan yang beberapa pekan lalu berhasil digeledah dan ditemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1,9 Miliar.

Kepala Kejakaaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Priyanto mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi JPS di Kabupaten Banyumas, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Pada Selasa 16 Maret 2021 sore telah dilakukan gelar perkara internal, hasilnya meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka yakni AM dan MT warga Banyumas.

Uang.jpg

"Kita imbau kepada masyarakat, jika ada informasi penyimpangan-penyimpangan dana bantuan, untuk melaporkan kepada kami," kata Priyanto selepas peletakan batu pertama Perumahan Adhyaksa Residence Sumbang, Banyumas, hari Rabu 17 Maret 2021.

Sementara itu, Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan mengungkapkan selain menetapkan dua orang tersangka, pihaknya juga menemukan tambahan uang dari kedua tersangka sebesar Rp 200 juta.

Uang yang berhasil diamankan tersebut yaitu Rp 160 juta dari tangan AM dan Rp 40 juta dari tangan MT, sehingga total nilai kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Terkait adanya potensi tambahan tersangka lain, Sunarwan menjelaskan tergantung pada alat bukti dan keterangan para saksi. Untuk sementara kedua orang tersangka ini, belum ditahan oleh Kejari Purwokerto.

Priyanto-2.jpg

"Penggunaan dana di antaranya digunakan untuk pembuatan green house Melon, sudah kita sita. Selain itu Rp 200 juta dari kedua tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya Sunarwan menyatakan, kasus ini bermula JPS Kementerian Ketenagakerjaan yang dibagi kepada 48 kelompok usaha di Banyumas. Masing-masing kelompok mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp 40 juta.

Namun setelah Ketua kelompok mengambil uang dari BRI, diminta oleh AM, kemudian uang diduga diperuntukkan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kejari Purwokerto juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 470 juta, 48 buku tabungan, 38 stempel dan CPU yang diambil dari tersangka AM warga Sokawera Kecamatan Cilongok. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES