Pemkab Ponorogo Setop Izin Minimarket Berjaringan Nasional
Pemkab Ponorogo, Jawa Timur menghentikan izin pendirian minimarket berjaringan nasional. Hal tersebut terjadi setelah beberapa waktu terakhir banyak bermunculan minimarket berjaringan nasional di Ponorogo.

PONOROGO – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur menghentikan izin pendirian minimarket berjaringan nasional. Hal tersebut terjadi setelah beberapa waktu terakhir banyak bermunculan minimarket berjaringan nasional di Ponorogo.
"Kami utamakan minimarket berjaringan lokal, untuk berjaringan nasional dirasa sudah cukup walaupun kuotanya masih ada," ungkap Plt. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sapto Djatmiko

Sapto mengatakan, sudah ada sekitar 30-40 minimarket berjaringan nasional yang beroperasi di Ponorogo. Adapun lokasi mendirikan minimarket berjaringan nasional sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Pemerintah sudah menentukan ruas jalan mana yang saja yang bisa di bangun minimarket tersebut " katanya
Terkait izin minimarket berjaringan nasional tersebut, dirinya mengklaim bahwa semuanya sudah memiliki izin yang sah dan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Jadi jika ada yang izinnya habis kita surati, kita beri waktu 30 hari untuk mengurus, jika tidak kita tutup saja," tambah Sapto.
Sapto memastikan, penghentian izin usaha itu hanya berlaku untuk minimarket berjejaring nasional saja. Pihaknya tetap memberikan izin bagi usaha minimarket lokal. Sedangkan jumlah minimarket lokal sampai saat ini sudah mencapai 300 toko.
“Hanya minimarket berjejaring nasional saja yang dibatasi. Untuk toko swalayan lokal tidak,” Tagasnya
Hingga saat ini Pemkab Ponorogo melalui DPMPTSP juga belum memberikan kuota untuk pendirian minimarket berjaringan nasional di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo yakni Kecamatan Ngebel, Kecamatan Pudak, Kecamatan Mlarak, dan Kecamatan Jambon. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

