Peristiwa Daerah Vaksin Covid-19

Rakyat Dihukumi Berdosa Jika Bangkang Divaksin

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:04 | 100.25k
Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang secara semi daring yang berpusat di PP Annur Malang. (Foto: tangkapan layar/TIMES Indonesia)
Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang secara semi daring yang berpusat di PP Annur Malang. (Foto: tangkapan layar/TIMES Indonesia)
FOKUS

Vaksin Covid-19

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah telah melangsungkan program vaksinasi untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Masyarakat akan mendapatkan giliran sesuai skala prioritas, mulai dari tenaga medis, pelayan publik, dan sebagainya. Sedangkan masyarakat membangkang suntik vaksin Covid-19, disebutkan bahwa mereka telah berdosa.

Hukum berdosa bagi rakyat yang membangkang untuk divaksin adalah keputusan simpulan dari Bahtsul Masail oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Malang yang berlangsung Rabu (10/3/2021) kemarin di Ponpes Annur 2, Malang.

Bahtsul Masail 2

Ketua LBM NU Kabupaten Malang KH Fadil Khozin M.Pd menyampaikan hasil rangkuman dari Bahtsul Masail yang mengusung salah satu pertanyaan hukum pemerintah mewajibkan masyarakat untuk divaksin, dalam pandangan ilmu fiqh.

"Vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan, yang mana hal di atas orientasinya untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah)," ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, maka keputusan Pemerintah mewajibkan vaksin kepada masyarakat dapat dibenarkan dalam Fiqh, berdasarkan kaidah keputusan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Namun, apabila pemerintah dalam memberikan kebijakan vaksin ada hal yang menguntungkan kelompok tertentu dan ada penyelewengan seperti harga vaksin melebihi harga yang sebenarnya, atau pemerintah mengetahui bahwa vaksin yang diedarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka pemerintah wajib meluruskan, memperbaiki dan sementara waktu tidak meneruskan kebijakan mewajibkan vaksin karena hal di atas ada bentuk mafsadah.

Bahtsul Masail 3

Bentuk mafsadahnya yaitu vaksin berbahaya karena tidak sesuai dengan standar medis yang ada dan menambah pengeluaran kas negara yang melebihi harga standar yang ada.

Gus Fadil menerangkan, dalam hasil Bahtsul Masail itu, disepakati bahwa rakyat yang membangkang untuk divaksin bisa dihukumi berdosa secara pandangan fiqh.

"Mengingat ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa jenis vaksin yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI adalah suci, sebab pada akhir produk tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali.

"Rakyat diwajibkan untuk mentaati dan mengikuti vaksinasi dan dihukumi dosa bagi rakyat yang membangkang (tidak mau divaksin) karena perbuatan yang semula hukumnya wajib, mubah bila diperintahkan oleh pemerintah, maka akan mengkokohkan hukum wajib tersebut dan perbuatan semula hukum mubah, maka akan menjadi hukum wajib," bebernya.

Namun ada pula pengecualian, yakni apabila suatu kasus ada orang tertentu yang mengidap penyakit menurut tim medis akan ada dampak bahaya setelah divaksin, maka hukum vaksin tidak diperbolehkan.

Keputusan ini berdasarkan referensi dari beberapa kitab seperti Al-Fawa’idul Janiyah Jus 2 Hal 123, Al-Fikih Ala Madzahibil Arba’ah Jus 5 Hal 193, Murahil Labib Likasfi Maknal Qur’an Jus 1 Hal 223, I’anatut Thalibin Jus 4 hal 207, Ilmu Usulil Fikhi Hal 86, dan kitab lainnya.

Bahtsul Masail oleh LBM NU Kabupaten Malang diikuti oleh ratusan peserta dengan mengundang tujuh perumus / mushohih, 25 aktivis LBM dari delegasi pondok pesantren, termasuk PP Al Falah Ploso Kediri, dan 15 LBM MWC di Kabupaten Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES