Peristiwa Daerah

Webinar Internasional, Unkriswina Sumba Ulas Kawin Tangkap di Pulau Sumba

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:09 | 148.67k
Webinar Internasional Unkriswina Sumba mengulas tentang kawin tangkap di pulau Sumba. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Webinar Internasional Unkriswina Sumba mengulas tentang kawin tangkap di pulau Sumba. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Prihatin soal kawin tangkap di Pulau Sumba, Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba NTT menggelar webinar Internasional mengulas tentang pandangan hukum dan paradigma lain terkait budaya kawin tangkap.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar itu yakni Dr. Ir. Jacueline Vell Van Vollenhoven dari Intitute of Leden Law School Belanda, Dr. Widodo Dwi Putro, SH, MH Universitas Negeri Mataram, Rambu Ami Relawan Solidaritas Perempuan dan Anak Sumba dan Padjaru Lombu, SH, MH dari Unkriswina Sumba. Webinar diselenggarakan Selasa (9/3/2021) malam di aula Unkriswina Sumba .

web-binar.jpg

Ketua Program Studi Hukum Rambu Santi, MM, SH, MH menyampaikan, webinar ini bertujuan untuk menelaah lebih jauh mengenai kawin tangkap yang terjadi di Pulau Sumba serta melihat peran negara disisi HAM dan hukum adat yang juga diakui di negara ini.

“Topik ini mengangkat dua topik besar SLEEI yaitu Gender dan konteks lokal karena kemarin merupakan agenda kegiatan SLEEI dan Unkriswina Sumba namun dalam waktu dekat ini kamimakan menyelenggarakan kegiatan serupa, kiranya dengan webenair kemarin dapat memberikan penceraahan dan pemahaman bagi seluruh peserta webenair,” kata Rambu Santi.

Koordinator Panitia Raymon Letidjawa, SH, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan tepat pada hari perempuan Internasional dengan salah satu narasumber Dr. Ir. Jacqueline Vell yang menerangkan kawin tangkap dan alasan-alasan terjadinya fenomena kawin tangkap di dunia dari kajian Antropologi.

“Seperti yang disampaikan Rambu Ami relawan SOPAN dengan pengalaman-pengalamannya waktu masih kecil pernah menyaksikan praktik kawin tangkap atau kawin paksa namun ia lolos empat kali dari praktik kawin tangkap dan sekarang ia sudah menikan dengan pilihannya sendiri,” ungkapnya.

Dosen Prodi Hukum Padjaru Lombu, SH, MH menjelaskan, tentang Hak asasi Perempuan dalam konteks nasional seperti yang disampaikan Dr. Widodo Dwi Putro, SH,MH. Ia mengajak untuk menilai suatu peristiwa hukum secara cover both side bahwa tentang benar salah buruknya mempunyai konteks masing-masing.

“Budaya itu tidak mudah berubah tak setuju hukum satu-satunya cara yang dipakai untuk merubah atau mengembangkan budaya maka merubah budaya adalah merubah cara pandang,” ujarnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Richard Basuki, SH,MH menambahkan, persoalan kawin tangkap selama bertugas di Waingapu Sumba Timur belum ada perkara pidana yang masuk. Persoalan perlu mempertimbangkan praktik kejahatan lain yakni kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur dan praktek kekerasan yang justru dilakukan oleh wanita terhadap pria.

Kegiatan webinar internasional tentang kawin tangkap dibuka oleh Rektor Unkriswina Sumba Dr. Maklon P Killa, SE yang disaksikan secara live streaming kurang lebih 200 peserta yang terdaftar Iapun berharap agar  kegiatan ini terus diadakan oleh program studi hukum secara periodik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES