Pasar Hewan di Ngawi Dibuka, Ada Label untuk Hindari Kerumunan
TIMESINDONESIA, NGAWI – Setelah sempat ditutup sejak tanggal 19 Januari 2021, pasar hewan di Kabupaten Ngawi kini boleh dibuka kembali. Pembukaan kembali kegiatan jual beli di pasar hewan se-Kabupaten Ngawi berlaku mulai 9 Maret 2021 menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor 510/03.384/404.108/2021 tertanggal 8 Maret 2021.
Dalam SE Bupati, pembukaan kembali pasar hewan di Kabupaten Ngawi tersebut dilakukan untuk recovery ekonomi yang sempat terseok akibat pandemi. Dengan dibukanya kembali pasar hewan diharapkan agar roda perekonomian masyarakat Kabupaten Ngawi kembali menggeliat.
Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi melakukan berbagai upaya antisipasi. Transaksi tanpa kontak fisik dan pemberian jarak pada hewan menjadi upaya yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan melalui kepala pasar di masing - masing pasar hewan. "Memberikan label pada hewan ternak yang dijual. Label ini berisi informasi mengenai umur hewan, harga jual dan nomer yang bisa dihubungi," ungkap Imam Harsanto, Kasi Penataan dan Pengembangan Potensi Pasar Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi kepada TIMES Indonesia, Selasa (9/3/2021).
Penggunaan label pada hewan dimaksudkan agar mengurangi kontak fisik yang biasa dilakukan saat transaksi jual beli hewan di pasar hewan. Selain itu pemberian jarak pada penempatan hewan diharapkan mampu mengurangi potensi kerumunan orang.
Transaksi jual beli di pasar hewan sering menimbulkan potensi kerumunan. Hal ini sebagaimana budaya jual beli berantai yang sering terjadi di pasar hewan. Antara penjual dan pembeli selalu ada 'blantik dadung' yang rentan melakukan kontak fisik saat melakukan transaksi. "Hewan bergerombol tidak apa-apa, yang penting manusianya jangan sampai berkerumun. Budaya jual beli hewan selalu ada pedagang, pembeli dan blantik dadung. Blantik dadung ini yang jadi perantaranya. Makanya ini yang sering menimbulkan kerumunan", imbuh Imam.
Sebelumnya pasar hewan se Kabupaten Ngawi sempat ditutup guna menekan laju penyebaran covid di Kabupaten Ngawi sesuai SE Bupati Ngawi Nomor 510/01.148/404.108/2021 tertanggal 18 Januari 2021. Setelah terbitnya SE Bupati terbaru ini, aktivitas jual beli hewan sudah bisa dimulai kembali namun tetap harus melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |