Peristiwa Daerah

Aliansi Mahasiswa Sumenep Tolak Tambang Fosfat

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:47 | 30.30k
Aksi Demonstrasi Mahasiswa Sumenep Menolak Rencana Penambahan Kawasan Penambangan Fosfat di Depan Kantor Bapedda Sumenep, Selasa (9/3/2021). (FOTO: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia).
Aksi Demonstrasi Mahasiswa Sumenep Menolak Rencana Penambahan Kawasan Penambangan Fosfat di Depan Kantor Bapedda Sumenep, Selasa (9/3/2021). (FOTO: Ach. Qusyairi Nurullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Rencana penambahan kawasan tambang fosfat di Sumenep, Madura, Jawa Timur ditolak oleh mahasiswa. Saat ini mahasiswa Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Derah (Bapedda)  Jalan Trunojoyo No. 120, sebagai bentuk protes terhadap rencana tersebut.

Mahasiswa mengatakan, sesuai hasil kajian, penambangan fosfat di Sumenep akan mengancam ketersediaan air di kota keris ini. Tidak hanya itu, penambangan fosfat akan melahirkan bencana baru seperti terjadinya banjir karena resapan air hujan tidak lagi masuk ke bumi.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa b

"Cukup kota yang terendam banjir, jangan sampai desa juga ikut banjir karena dampak penambangan fosfat secara besar-besaran," teriak  Hairus di depan kantor Bapedda, Selasa (9/3/2021).

Sesuai rilis demo, hasil kajian mahasiswa mengungkapkan selain dampak lingkungan, penambangan fosfat juga bisa berdampak secara hukum.

Review perda nomor 12 soal RTRW tahun ini pada pasal  40 ayat 2 kawasan pertambangan dalqm RTRW diduga kuat akan berbenturan dengan pasal 32 tentang kawasan rawan bencana alam, dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi.

"Seharusnya, pasal 40 ayat 2 itu dihapus, bukan malah ditambah menjadi 17 Kecamatan," tandasnya.

Aksi Demonstrasi Mahasiswa c

Aliansi Mahasiswa Sumenep melakukan aksi demonstrasi mulai pukul 08.30 hingga 11.45 WIB. Massa aksi menolak tambang fosfat membubabarkan diri setelah Kepala Bapedda Sumenep Yayak Nurwahyudi menemui peserta aksi dan mengaku akan melakukan kajian terkait pasal yang diduga berbenturan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES