Kopi TIMES

Hak yang Terabaikan

Senin, 08 Maret 2021 - 23:39 | 41.70k
Niwatun, S.Pd.I
Niwatun, S.Pd.I

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Memenuhi hak orang lain adalah sebuah keharusan. Apalagi orang tersebut telah memberikan tenaga atau pun jasa kepada pihak lain dengan imbalan yang telah disepakati.

Hubungan saling membutuhkan antara pekerja dan yang mempekerjakan hendaklah terjalin dengan baik. Masing-masing akan mendapatkan keuntungan dari sebuah kerja sama tersebut.

Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang  dialami Pariyem, 44, pembantu rumah tangga (PRT) salah satu keluarga di Probolinggo. Pariyem harus mengais sampah demi mengganjal perutnya saat itu. Dia bahkan nekat melompat dari lantai dua rumah majikannya. Karena lapar, aksi membahayakan itu pun Pariyem lakukan.

Sebagaimana dilansir Radar Bromo 17/2/2021, bahwa ada seorang yang mengais makanan karena kelaparan pada dini hari. Dia bahkan sempat dikira pencuri oleh warga sekitar. Namun, karena kejadian mengais itulah kasusnya terungkap.

Pariyem disebutkan tidak digaji selama enam tahun bekerja pada sepasang suami istri di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tersebut. Dia baru digaji setelah permasalahannya dan sang majikan muncul ke permukaan.

Saat ini, kasus tersebut telah selesai dan berakhir dengan damai. Meskipun, di sisi lain, ada anggota masyarakat yang merasa tidak terima karena merasa kasihan kepada Pariyem dan putrinya (detiknews, 16/2/2021).

Kasus demikian bukanlah pertama terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tahun lalu, ada kasus serupa yang terungkap di Medan. Hak pekerja diduga tidak dipenuhi dengan baik sesuai akad awal bekerja selama 12 tahun (Tribun-Medan.com, 22/8/2020).

Apa yang terjadi ini tidak lepas dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bersegera membayar gaji karyawannya. Begitupun rasa takut yang menimpa PRT untuk menangih upah pada sang majikan membuatnya bungkam. Bisa jadi PRT tersebut merasa tidak akan ada yang membelanya saat mengungkap sebuah fakta tidak menyenangkan yang dialami sehingga memilih diam.

Seyogianya apa pun yang terjadi tidak menyurutkan langkah seseorang untuk mendapatkan haknya. Harus berani menangih apa yang seharusnya dia miliki. Sebagaimana kasus Pariyem ini yang pada akhirnya terungkap dan dapat diselesaikan.

Dalam Islam, tiap individu yang mempekerjakan individu yang lain dituntut untuk segera membayar upahnya. Bahkan ditekankan sebelum keringat yang bekerja kering, upah sudah harus dibayar.

Dalam sebuah hadits sahih disebutkan, "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)

Maksud hadits tersebut adalah peringatan untuk tidak mengabaikan hak orang yang telah diakad untuk bekerja.

Dalam skala negara, Islam pun memiliki aturan. Misal, urusan upah atau adanya keributan antara majikan dan pekerja. Dalam situasi tersebut pemerintah akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan majikan dan pekerjanya. Jika menyangkut upah, negara akan memutuskan untuk menggaji pekerja sesuai kebiasaan di masyarakat atau tergantung perjanjian antara majikan dan pekerja di awal kesepakatan.

Adanya kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mempekerjakan orang agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar akad yang telah mereka sepakati. Tidak ada Pariyem-Pariyem lain yang tidak mendapatkan haknya setelah memeras keringat.

Wallahua'lam bishshawab

***

*) Oleh: Oleh: Niwatun, S.Pd.I..

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES