Kopi TIMES

Rehabilitasi Solusi Menekan Angka Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Maret 2021 - 22:17 | 57.04k
Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh singkil.
Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh singkil.

TIMESINDONESIA, ACEH – Masalah narkoba adalah masalah yang serius dan merupakan masalah nasional dan juga global bahkan di tingkat nasional dapat dilihat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sebagian besar tahanannya merupakan tahanan narkoba.

Hal tersebut menunjukkan bahwa prevalensi kasus narkoba sangat tinggi baik pengedar maupun pengguna. Oleh karena itu, perlu adanya program yang komprehensif melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemerintah baik pusat maupun daerah, serta kementerian dan lembaga daerah pada semua tingkatan.

Indonesia Darurat Narkoba yang dapat membunuh keberlangsungan generasi bangsa. Hampir dapat dipastikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba meningkat tiap harinya. 

Salah satu metode efektif yang dapat digunakan dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkoba adalah program bantuan rehabilitasi narkoba.

Lalu timbul pertanyaan apa pentingnya program ini?

Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tingkatan represif yang dilakukan bagi pecandu narkoba. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan.

Sangat penting, karena ini menyangkut kemanusiaan. Bahwa penyalahgunaan narkoba adalah korban yang perlu diselamatkan karena adalah hak warga negara. 

Bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014.

Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011.

Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal.

Banyak orang beranggapan program ini tak berguna, terutama ketika tidak ada jaminan mereka yang direhabilitasi bisa pulih selamanya.

Kenyataan selama ini, selesai menjalani program rehabilitasi, sebagian diantara mereka dinyatakan relapse atau kambuh kembali. 

Dengan program rehabilitasi, maka mereka bisa berhenti mengonsumsi narkoba. Selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Di samping itu pula, mereka dapat mengelola fungsi sosialnya sebagai bagian masyarakat. 

Perlu dipahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukan penyakit pribadi, penyakit keluarga, bahkan penyakit masyarakat. Maka perlu partisipasi semua pihak untuk memastikan program ini bisa berjalan dan sukses hingga para korban penyalahguna bisa pulih, produktif dan berfungsi sosial terutama bagi yang masih berada di usia remaja, yang masih memiliki harapan dan masa depan sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang. 

Tetapi persolan saat ini tidaklah mungkin dapat terselesaikan dengan mudah, dimana sekarang ini benda haram tersebut dengan mudahnya dapat di akses ada dimana-mana dengan harga yang terjangkau siapa saja. 

Bisa jadi benar, tapi ini bukan jadi alasan kita untuk sekedar jadi penonton untuk menyaksikan sebuah kehancuran masa depan.

Seyogyanya kita memaksimalkan potensi masing yang ada seperti pengambil kebijakan dapat merumuskan aturan-aturan, pencegahan sampai tindakan hukum, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, serta Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta, seluruh IPWL yang tersedia memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi medis, termasuk terapi untuk menangani gejala, program detoksifikasi, terapi penyakit komplikasi, maupun  konseling.

Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, juga dapat memberikan rehabilitasi medis yang memerlukan rawat inap, keluarga memastikan kebutuhan kasih sayang bagi anak-anak, sekolah mengajarkan pendidikan ilmu dan akhlak yang seimbang, dan masyarakat siap menciptakan suasana aman dan nyaman bagi warganya.

Peran Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, KP NAPZA tidak termasuk dalam PMKS yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Maka, segala bentuk rehabilitasi sosial bagi KP NAPZA menjadi kewenangan Ditjen Rehabilitasi Sosial.

Sasaran / Target Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah:

1. Korban Penyalahgunaan NAPZA Dewasa adalah seseorang yang berusia di atas 18 tahun baik laki-laki atau perempuan yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter dengan maksud bukan untuk pengobatan dan penelitian.

2. Korban Penyalahgunaan NAPZA anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter dengan maksud bukan untuk pengobatan dan penelitian.

Dan harapan besar ketika pemerintah daerah bergerak di dalam upaya menciptakan pusat-pusat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dalam menyukseskan program P4GN di lingkungan pemerintah daerah. Bila gelombang ini bergerak konsisten menjadi bola salju, suatu saat kelompok kecil perusak generasi bangsa akan terhimpit dan tidak bisa berkutik lagi. 

***

*)Oleh: Subhan Tomi, ASN Pemkab Aceh singkil.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES