Pemerintahan

Empat Raperda Disahkan DPRD Banjarnegara, Ini Rinciannya

Senin, 08 Maret 2021 - 16:39 | 36.69k
Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko SE serahkan 4 Raperda kepada Bupati Banjarnegara, Budhi. Sarwono. (FOTO : Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko SE serahkan 4 Raperda kepada Bupati Banjarnegara, Budhi. Sarwono. (FOTO : Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Empat Raperda Kabupaten Banjarnegara tahun 2021, pada Senin (8/3/2021) disahkan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara.

Rapat dimulai pukul 13.00 WIB dipimpin Ketua DPRD Ismawan Setya Handoko SE dihadiri Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Wakil Bupati Banjarnegara H Syamsudin, Sekda Indarto MSI dan Kabag Hukum Pemda Syahbudin Usmoyo, SH beserta staf.

Rapat Paripurna dihadir unsur pimpinan DPRD yakni Guruh Tri Adi Putra, S.Akun (Demokrat), Arif Budi Waluyo, S.E (PKB), H Edi Purwanto (PPP), para ketua Fraksi DPRD Banjarnegara dan 33 anggota DPRD Banjarnegara.

Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko a

Adapun agenda rapat paripurna diawali pembacaan Keputusan Nomor : 170/5 Tahun 2021 tentang Persetujuan terhadap 4 Raperda Kab. Banjarnegara oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Dilanjutkan penandatanganan Persetujuan DPRD Terhadap 4 Raperda Kabupaten Banjarnegara oleh Bupati Banjarnegara, Budi Sarwono dan Ketua DPRD, Ismawan Setya Handoko SE.

Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko b

Dilanjutkan oenyerahan 4 Raperda Kabupaten.Banjarnegara oleh Ketua DPRD  kepada Bupati Banjarnegara.

Adapun 4 raperda tersebut adalah,

1. Raperda Tentang Pengembangan Produk Pertanian yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan diberikan Nomor register : 1-19/2021.

2. Raperda Perubahan atas Perda Kab. Banjarnegara No 5 Tahun 2012 Tentang penataan dan pengendalian menara bersama diberikan Nomer register : 2-20/2021.

3. Pencabutan Raperda No 1 Tahun 2009 Tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan Nomor register : 3-21/2021 dan

4. Pencabutan Raperda No 14 Tahun 2010 tentang jaminan kesehatan diberikan Nomor register : 4-22/2021.

Di kesempatan bersama DPRD Banjarnegara ini, Bupati Banjarnegara Budi Sarwono mengucapkan terimakasih kepada segenap rekan-rekan yang telah merancang peraturan daerah sehingga berjalan lancar dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES