Peristiwa Daerah

Begini Komitmen Tegas Polresta Sidoarjo Terkait Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi

Senin, 08 Maret 2021 - 16:00 | 21.16k
Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api oleh Kapolresta Sidoarjo bersama personel serta ASN Polresta Sidoarjo dan jajaran, di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)
Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api oleh Kapolresta Sidoarjo bersama personel serta ASN Polresta Sidoarjo dan jajaran, di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Humas Polresta Sidoarjo)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOPolresta Sidoarjo serius dalam penindakan disiplin kejaranya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api (senpi) di kalangan internal, dilakukan melalui komitmen bersama yang tertuang pada penandatanganan pakta integritas.

Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api tersebut, dilakukan Kapolresta Sidoarjo bersama personel serta ASN Polresta Sidoarjo dan jajaran, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/3/2021).

“Penandatanganan pakta integritas ini, merupakan komitmen bersama kami dalam memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan kami. Namun juga dilakukan dengan tegas di internal Polresta Sidoarjo dan jajaran,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

POlresta Sidoarjo a

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN, sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP no.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian mengenai penyalahgunaan senjata api bagi anggota, Kapolresta Sidoarjo mewanti-wanti agar personelnya dapat menggunakan senpi secara benar. Setiap anggota yang membawa senpi harus dilakukan pemeriksaan berkala.

POlresta Sidoarjo b

“Setiap anggota yang membawa senpi sebelumnya sudah mengikuti tes psikologi. Serta wajib dilakukan rutinitas pengecekan kelayakan senpi. Sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan senpi maupun amunisinya. Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan senpi bagi anggota Polri,” tegas orang nomor satu di Polresta Sidoarjo tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES