Kopi TIMES

Jokowi, Ma'ruf Amin dan Perpres Investasi Miras

Senin, 08 Maret 2021 - 18:12 | 32.38k
Husni Abubakar, Mahasiswa Pascasarjana  Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri, Aktivis Sosial, dan Konselor Sunan Gunung Djati Bandung.
Husni Abubakar, Mahasiswa Pascasarjana  Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri, Aktivis Sosial, dan Konselor Sunan Gunung Djati Bandung.

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin merupakan pasangan terpilih dari hasil kontestasi elektoral Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019 lalu. Artinya sudah lebih kurang dari 3 tahun periode kepemimpinan presiden dan wakil presiden berjalan.

Selama masa kepimpinan berjalan, tidak sedikit pula kebijakan yang telah dikeluarkan dan tidak jarang juga bersifat kontroversial sehingga menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat bahkan sampai di tingkat grasroot. 

Hal terbaru yakni, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras. Dalam Perpres tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. 

Pasca terbitnya perpres tersebut, kontra narasi dengan beragam penolakan baik melalui twibbon, pernyataan sikap, dan petisi ramai muncul dan bertebaran di sosial media. Mulai dari kalangan akademisi, tokoh agama, ormas, instansi pendidikan dan lain sebagainya turut mewarnai penolakan tersebut.

Dilansir oleh CNBC Indonesia (3/3), ramainya penolakan perpres membuat Jokowi mencabut perpres investasi miras tersebut.

Menariknya adalah mulai dari penyusunan bahkan disahkan, Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden mengaku tidak tahu menahu dan tidak dilibatkan menyoal perpres investasi miras tersebut. Jika bicara ideal dan tidak ideal, sesungguhnya kasus semacam ini dalam roda pemerintahan suatu Negara, tentu sangat tidak ideal, seorang wakil yang notabene menjadi representasi orang kedua tidak tahu apapun.

Dikutip dari CNN Indonesia, Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi menyatakan bahwa Ma’ruf kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras (miras) dalam peraturan presiden (Perpres). Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.

Dari kasus di atas, artinya tidak menutup kemungkinan jalinan komunikasi dan koordinasi semacam itu antara presiden dan wakil presiden kemudian terjadi lebih dari satu kali. Hal tersebut jangan kemudian dibiarkan begitu saja, tentunya beragam spekulasi dan polarisasi akan muncul dan berkembang dimasyarakat nantinya. Tentu, ini tidak baik kalau terus-menerus ditontonkan kepada masyarakat. Seharusnya Presiden dan Wakil Presiden menunjukkan sikap keseragaman dan kekompakkan dalam menakhodai kapal sebesar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. 

***

*)Oleh: Husni Abubakar, Mahasiswa Pascasarjana  Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri, Aktivis Sosial, dan Konselor Sunan Gunung Djati Bandung.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES