Anggaran Belum Cukup, Plt DPMD Pamekasan Belum Bisa Pastikan Pilkades Serentak
TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Ach Faisol, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Pamekasan belum bisa menentukan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan.
Ini karena anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkades belum cukup. Menurut Ach Faisol, Pilkades 2021 akan dilaksanakan secara serentak di 74 Desa se-Kabupaten Pamekasan.
"Selebihnya, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 ini masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan,"katanya, Senin (8/3/2021).
Diakuinya, perubahan Perbup itu menyusul adanya surat edaran dari Permendagri No 72 tahun 2020 terkait aturan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi covid-19.
"Berdasarkan surat edaran Permendagri itu, Desa harus menyiapkan sarana protokol covid-19. Kemudian untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal diisi sebanyak 500 pemilih," katanya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) ini juga menjelaskan, dari sisi perecanaan anggaran, Pilkades tahun 2021 untuk Kabupaten Pamekasan sudah tahap pengajuan.
Ach Faisol menambahkan perencanaan anggaran itu sudah dimasukkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). "Anggarannya Rp 7 miliar. Karena ini masih pengajuan baru, terkait protokol covid juga, jadi anggaran ini masih belum final," sebutnya
Saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan-tahapan koordinasi selanjutnya bersama Legislatif dan Eksekutif terkait kapan akan dilaksanakannya perhelatan demokrasi tingkat Desa tersebut.
"Kita masih menunggu regulasi selesai dulu. Yang jelas, Pilkades ini akan dilaksanakan tahun 2021," kata Plt DPMD Pamekasan terkait rencana Pilkades Serentak di Kabupaten Pamekasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |