Kopi TIMES

Batalnya Investasi Miras dan Jiwa Besar Jokowi

Senin, 08 Maret 2021 - 15:33 | 43.01k
Putra Mangaratua Siahaan, Koordinator Puskami (Pusat Kajian Masyarakat Independen); Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Putra Mangaratua Siahaan, Koordinator Puskami (Pusat Kajian Masyarakat Independen); Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

TIMESINDONESIA, SUMUT – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2021 lalu resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satu yang dibahas dalam Perpres tersebut adalah investasi minuman keras (miras).

Publik terkejut, seakan tak menyangka, Presiden menerbitkan Perpres yang mencantumkan pada lampiran Perpres, tentang aturan investasi minuman keras. Tapi, ada yang harus digaris bawahi. Pada perpres itu, investasi minuman keras hanya boleh dilakukan pada empat wilayah Provinsi meliputi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Alasan investasi yang hanya dibolehkan pada empat wilayah itu, dikarenakan diwilayah sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat tersebut. Di luar dari wilayah itu, investasi harus melalui persetujuan Gubernur wilayah setempat. Ini artinya Pemerintah tidak dengan serta merta dan semena-mena menerima dengan begitu mudah investor untuk berinvestasi miras. Mekanisme yang diatur sedemikian rupa agar investasi miras dapat bermanfaat dalam hal penerimaan negara. 

Memang dalam hal penerapan izin investasi miras sangat bertentangan dengan norma agama dan norma sosial. Kita semua tahu bahwa miras merupakan sumber penyakit masyarakat. Apalagi Islam sebagai agama mayoritas melarang keras miras. Jadi memang sangat disayangkan jika investasi miras dilegalkan dalam Perpres tersebut.

Melihat penolakan masyarakat yang begitu antusias, bukan hanya dari luar wilayah yang diperbolehkan, penolakan juga dilakukan di wilayah yang diperbolehkan investasi miras, khususnya Papua. Tokoh agama dan masyarakat Papua tidak ingin Papua dianggap sebagai  pendukung peredaran miras.

Sebenarnya apa yang menjadi polemik tentang investasi miras Pemerintah tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

Langkah yang diambil Pemerintah dengan mencantumkan investasi miras di empat wilayah semata hanya untuk mengatur regulasi investasi asing tentang peredaran maupun produksi miras.

Melansir laporan APBN KITA Kemenkeu Februari 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari sebesar Rp250 miliar. Nilai yang lumayan besar.

Sebelumnya  kita sudah memiliki pabrik miras seperti PT Multi Bintang, PT Delta Jakarta yang memproduksi Anker bir, dan Bali Hai. Bahkan di PT Delta Jakarta yang memproduksi Anker sebagian sahamnya milik Pemda DKI. Ketiga produsen bir ini sudah lebih dulu beroperasi. 

Walaupun selama ini investasi miras asing belum pernah dilakukan, nyatanya angka impor miras dari negara luar triliunan nilainya. Begitu juga sebaliknya nilai ekspor miras keluar negeri yang dilakukan tiga produsen bir yang disebutkan tadi juga mencapai angka triliunan. Oleh karena itu, Pemerintah mencoba mengakomodir agar regulasi produksi dapat dilakukan di dalam negeri.

Artinya industri miras jauh sebelumnya memang sudah berjalan, hanya saja pemerintah perlu mengatur dan memfasilitasi agar berjalan sebagai mana mestinya dengan regulasi yang jelas dan dapat menguntungkan. Misalnya menghindari operasi penyelundupan miras dari luar negeri tanpa cukai, lebih menguntungkannya lagi bisa menyerap tenaga kerja yang banyak di empat provinsi tersebut. 

Apapun alasannya, miras lebih banyak mendatangkan keburukan maka tak salah rasanya terjadi penolakan. Sampai-sampai salah satu media online seolah memperkeruh, menyatakan bahwa Pabrik memang dibuat di empat wilayah yang disebutkan tadi, hanya saja hasil produksi miras akan menyebar ke seluruh pelosok negeri. 

Selama ini tanpa ada pabrik miras pun disuatu wilayah, penyebaran miras sudah sangat masif, bukan hanya miras dalam negeri, miras impor juga banyak, sangat mudah mendapatkannya,  beredar secara sembunyi maupun secara terang-terangan. Selama ini kita hanya mengandalkan impor miras dari luar dan cuma menjadi konsumen saja.

Penolakan terhadap isi Perpres dilontarkan organisasi muslim terbesar yang juga pendukung  Jokowi. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) , Said Aqil Siroj, dengan tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar investasi negatif. Sebelumnya investasi miras merupakan sektor investasi negatif.

Alasannya penolakan yang diutarakan Said Aqil sangat jelas. Ia beralasan Al-Qur'an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

Agar tak berlarut-larut menggelinding bagai bola salju, atas desakan berbagai elemen masyarakat khususnya ulama dari ormas Islam, pada tanggal 2 Maret 2021 Presiden Jokowi akhirnya membatalkan lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman beralkohol.

Langkah yang diambil Jokowi merupakan langkah yang bijak dalam menyikapi polemik yang ada saat ini. Meskipun Jokowi membatalkan peraturan yang dibuatnya sendiri. Ini merupakan suatu keputusan yang sangat membanggakan meskipun sebagian orang beranggapan Jokowi tidak kredibel karena membatalkan aturan yang dikeluarkannya sendiri.

Justru dengan bersikap demikian, Jokowi merupakan sosok yang layak mendapat pujian. Ini menandakan bahwa Jokowi memang benar menyahuti aspirasi masyarakat jika memang kebijakan dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selama ini Jokowi dinilai sebagian golongan tidak dekat dengan ulama dengan isu-isu miring yang beredar, seperti memenjarakan ulama dan tidak berpihak kepada agama mayoritas. Dengan demikian sikap Jokowi membatalkan Perpres menunjukkan bahwa demokrasi berjalan dengan baik sesuai cita-cita reformasi.

Apresiasi setinggi-tingginya patut kita ucapkan kepada beliau. Hubungan antara ulama dan umara berjalan harmonis sesuai dengan yang diharapkan. Tanpa segan Jokowi menyampaikan secara lugas Jokowi mencabut aturan investasi miras pada Perpres 10 Tahun 2021 setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, ucap Jokowi.

Sebenarnya sebelum ini, ada beberapa Peraturan yang dibatalkan Jokowi setelah mendapat koreksi maupun masukan dari berbagai pihak. Sikap yang ditunjukkan Jokowi dalam hal pembatalan lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang investasi miras menunjukkan Jokowi tipe pemimpin berjiwa besar yang arif dan bijaksana, sesuai dengan permintaan beliau beberapa waktu yang lalu bahwa ia siap dikritik dan siap menerima kritikan jika kritikan itu memang baik. 

***

*)Oleh: Putra Mangaratua Siahaan, Koordinator Puskami (Pusat Kajian Masyarakat Independen); Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES