Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Blantik Bermartabat

Senin, 08 Maret 2021 - 00:15 | 115.06k
Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang.
Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Tidak bisa disangkal kucing merupakan hewan lucu yang banyak dipelihara dan dijadikan teman dalam rumah. Fenomena meningkatnya para catlover untuk mengadopsi berbagai macam ras hewan lucu ini menumbuhkan minat bagi breeder untuk memenuhi naiknya permintaan dari para adopter, seperti pada umumnya, dimana ada penjual dan pembeli, maka tanpa diminta pasti akan muncul ”makelar” yang juga lebih familiar dalam sebuta blantik.

Blantik adalah nama sebuah profesi yang biasanya disandang bagi makelar hewan ternak seperti kambing dan sapi. Namun pada masa sekarang, hewan yang bisa di jadikan obyek para blantik tidak hanya sapi dan kambing saja, hewan lain seperti kucing, anjing, burung, hewan reptile, ikan hias dan hewan lain yang tidak langka dan tidak dilindungi. Profesi ini sangat mengandalkan keahlian bernegoisasi yang mumpuni dengan pembeli. Biasanya, blantik memperoleh untung dari menaikkan harga jual yang diberikan oleh pemilik hewan kepada pembeli. Tak dapat dipungkiri blantik sangat membantu para breeder untuk menjualkan kucing mereka  Profesi ini juga harus dapat membaca perputaran harga hewan ternak secara cepat dan tepat. Kalau dulu Salah satu ciri para blantik yang mudah dikenali dari dulu adalah topi laken. Namun pada era sekarang, ciri tersebut telah diganti dengan akun media sosial dengan banyak follower dan di dukung oleh grub media social sebagai pasar dimana tempat transaksi nya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Istilah blantik bermartabat layak disematkan pada para blantik yang memang benar-benar memegang etika dalam segala proses transaksinya, mereka sudah banyak menguasai tehnik dalam jual beli ini, mulai dari tehnik foto kucing yang akan di promosikan, bagaimana membuat caption menarik yang menggugah minat para adopter untuk segera mengadopsi. Dan yang pasti, para blantik bermartabat ini selalu menggandeng para breeder yang menghasilkan kucing berkualitas.

Namun dalam praktik pelaksanaannya, disamping banyaknya keuntungan dari simbiosis mutualisme antara breeder, blantik, dan adopter, muncul beberapa permasalahan. Diantaranya, bagaimana hukumnya bila telah terjadi kesepakatan namun hewan yang menjadi obyek transaksinya mati sebelum serah terima? Apakah pembeli tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran.

Jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 79) menjelaskan bahwa yang dijanjikan oleh pihak yang satu (pihak penjual), menyerahkan atau memindahkan hak miliknya atas barang yang ditawarkan, sedangkan yang dijanjikan oleh pihak yang lain (pihak pembeli), membayar harga yang telah disetujuinya. Kedua hal di atas merupakan unsur pokok dari perjanjian jual beli yaitu harga dan barang

Selanjutnya, dalam perjanjian jual beli berlaku asas konsensualisme yang merupakan jiwa dari hukum perjanjian bahwa perjanjian lahir pada detik tercapainya “sepakat” mengenai harga dan barang. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1458 KUHPerdata:

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Namun pernyataan sepakat tentang harga dan barang yang membuat jual beli dianggap sudah terjadi itu tidak secara otomatis mengalihkan hak kepemilikan atas benda tersebut. Perjanjian jual beli itu belum memindahkan hak milik sesuai dengan sifat dari jual beli yang baru memberikan hak dan meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak (obligatoir). Perpindahan hak milik baru terjadi ketika dilakukan penyerahan (levering).

Prof. Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (hal 11) menjelaskan levering sebagai suatu perbuatan yuridis guna memindahkan hak milik (transfer of ownership) yang cara pengalihannya bergantung pada macam barang. Oleh para sarjana Belanda malahan levering itu dikonstruksikan sebagai suatu “Zakelijke overeenkomst” atau persetujuan tahap kedua setelah persetujuan jual beli yang khusus untuk memindahkan hak milik dari penjual kepada pembeli. Perpindahan hak milik melalui penyerahan tersebut diatur dalam Pasal 1459 KUHPerdata Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan.

Penyerahan berdasarkan Pasal 612, 613 dan 616 KUHPerdata didasarkan pada macam atau jenis bendanya yang nantinya dari macam benda tersebut ditentukan lagi macam penyerahanya sebagai berikut:

a.    Untuk penyerahan benda bergerak berwujud dilakukan dengan penyerahan nyata atau menyerahkan kekuasaan atas barangnya.

b.    Untuk penyerahan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta dengan cara yang diatur dalam Pasal 620 KUHPerdata.

c.    Penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan pembuatan akta yang diberitahukan kepada si berutang (akta cessie).

Penting untuk dapat membedakan macam benda agar dapat mengetahui mekanisme peralihan yang tepat. Benda sendiri memiliki berbagai macam penggolongan seperti benda berwujud dan tak berwujud, yang dapat habis dan tidak dapat habis, yang sudah ada dan masih akan ada, yang dapat dibagi dan yang paling erat kaitanya dengan penyerahan adalah macam benda bergerak dan tidak bergerak. Kucing jika dilihat dari sifatnya ialah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan berdasarkan yang memenuhi unsur Pasal 509 KUHPerdata: Barang bergerak karena sifatnya  adalah barang  yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Oleh karena itu, Kucing dikategorikan sebagai benda bergerak. Untuk mendukung argumentasi bahwa kucing adalah benda bergerak, Ny. Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya  Hukum Kebendaan Perdata Hak-hak yang Memberikan Kenikmatan Jilid (hal. 43-46) menentukan bahwa suatu benda termasuk dalam golongan benda bergerak ditentukan berdasarkan:

1.    Sifatnya, benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah dan dipindahkan misalnya kucing, ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi dan lain-lain.

2.    Ketentuan undang-undang, misalnya hak pakai hasil atau hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan-penagihan atau piutang/piutang.

Dari penjelasan diatas jelas bahwa kucing adalah benda bergerak yang mana cara pengalihan (levering) untuk benda bergerak adalah dilakukan dengan penyerahan nyata atas suatu benda sebagaimana diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata yang telah dijelaskan sebelumnya.

Ny. Frieda Husni Hasbullah dalam buku yang sama (hal. 120-121) mengkategorikan penyerahan menjadi dua, yaitu penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan juridis (juridische levering). Penyerahan nyata adalah penyerahan dari tangan ke tangan dan yang diserahkan adalah benda-benda bergerak yang mana penyerahan nyata dan juridis jatuh pada saat bersama yaitu saat diserahkanya barang secara nyata ke tangan pembeli. Dalam kasus diatas, belum terjadi penyerahan nyata karena sapi tidak pernah sampai ke tangan si pembeli.

Prof. Subekti juga menyatakan bahwa dengan adanya konsep kepemilikan dan peralihan hak milik melalui  levering, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban terhadap barang (apapun macamnya) risikonya masih harus dipikul oleh penjual yang merupakan pemilik barang itu sampai dengan adanya peralihan kepemilikan.

Karena kucing tersebut belum diserahkan yang berarti hak milik masih berada di tangan penjual, maka kematian terhadap kucing itu masih merupakan tanggung jawab dari penjual. Oleh sebab itu, pembeli tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap harga kucing. Selain itu jika ditinjau dari Pasal 1381 KUHPerdata sebagai salah satu penyebab hapusnya perikatan, maka pembeli tidak perlu membayar harga dari barang tersebut karena perikatan menjadi hapus dengan musnahnya barang tersebut.

Maka sudah seyogyanya blantik bermartabat ini benar-benar mempersiapkan segalanya ketika proses bertransaksi, baik hanya sebatas jual foto ataupun menjadi tengkulak. Bagaimana kesehatan, vaksinnya, kondisi tingkat stress, surat yang harus dikeluarkan dari instasi terkait juga mekanisme perjalanan sampai ke tangan pembeli dari kucing yang akan ditransaksikan.

Selalu menjaga etika dan jayalah selalu Blantik Bermatabat.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES