Peristiwa Daerah

PD SPSI Malut Desak PHI Buruh dan Management PT IWIP Segera Diselesaikan

Minggu, 07 Maret 2021 - 21:05 | 55.66k
Rapat PD SPSI Malut dengan PC Halteng dan PUK IWIP, di Ananda Secret Garden Sofifi. (FOTO: Dok. SPSI Malut)
Rapat PD SPSI Malut dengan PC Halteng dan PUK IWIP, di Ananda Secret Garden Sofifi. (FOTO: Dok. SPSI Malut)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara buruh dan management PT IWIP mendapat sorotan dari Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD SPSI) Maluku Utara (Malut).

Bagaimana tidak, sebanyak 70 karyawan, kontraknya tidak lagi diperpanjang oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Weda, Halmahera Tengah itu. Sebagian dari karyawan tersebut tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja SPSI PT IWIP. PUK SPSI PT IWIP diminta segera mengadvokasi persoalan tersebut. 

"Kami dari PD memberikan waktu kepada Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT IWIP dan Pimpinan Cabang (PC) SPSI Kabupaten Halmahera Tengah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan PHI antara karyawan dengan management PT IWIP," kata Ketua PD SPSI Malut, Ike Masita Tunas kepada TIMES Indonesia dalam keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).

Ike menyatakan, jika dalam waktu sepekan kedepan tidak ada progres penyelesaian, maka DPC SPSI Halteng dan PD SPSI Malut akan turut membantu. Bagi dia, persoalan buruh adalah tanggungjawab kolektif SPSI.

Ike meminta PUK SPSI PT IWIP dan management harus melakukan bipartit atau perundingan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, sehingga karyawan tidak dirugikan.

Namun, jika belum ada kesepakatan maka Ike menyarankan untuk melakukan Tripartit, yakni penyelesaian perselisihan dengan yang di mediasi oleh Pemda melalui Dinas Ketenagakerjaan.

"Jika dua kali terjadi gagal runding maka kami akan menempuh jalur hukum yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengadili Perselisihan Hubungan Industrial antara buruh dengan management PT IWIP," tegas Ike Masita Tunas.

Ike mengaku, pihaknya menyambut baik kehadiran investor di Maluku Utara. Namun, hak-hak karyawan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Disamping itu, dia meminta Disnaker Malut harus bersinergi dengan serikat buruh untuk menekan angka PHI di perusahaan, terutama di sektor pertambangan. 

"Kita mendorong dan mendukung investasi masuk ke daerah ini, tapi hak-hak karyawan juga harus diperhatikan, jadi sama-sama harus senang," tandas Ike Masita Tunas.

Bagian Media & Komunikasi Publik, Departemen Komunikasi Eksternal, PT IWIP ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES