Peristiwa Nasional Vaksin Covid-19

Sertifikat Vaksin Jangan Diunggah di Media Sosial, Begini Penjelasannya

Jumat, 05 Maret 2021 - 11:23 | 87.06k
Ilustrasi. Sertifikat vaksin jangan diunggah di media sosial. (FOTO: pexels.com/Tracy)
Ilustrasi. Sertifikat vaksin jangan diunggah di media sosial. (FOTO: pexels.com/Tracy)
FOKUS

Vaksin Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI), Johnny G. Plate, meminta masyarakat Indonesia yang sudah divaksinasi untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial (medsos atau sosmed).

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menkominfo Johnny G. Plate, Kamis (4/3/2021) kemarin.

Bukan tanpa alasan Menkominfo mengimbau masyarakat. Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Setiap orang yang sudah menjalani vaksinasasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat. Itu merupakan tanda sudah disuntik vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Dilansir dari Antara, sertifikat vaksin akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi. Sertifikat juga diberikan dalam bentuk digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi bukan hal yang baru. Di Indonesia, seseorang yang sudah divaksin akan menerima sertifikat atau dikenal sebagai "kartu kuning".

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin Covid-19 ini tergolong baru. Sertifikat yang diberikan berbeda dengan kartu kuning. Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 tertera nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.

Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin Covid-19. Namun mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya. 

Perihal data pribadi

Pada Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yaitu: nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.

Data-data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu. Misalnya untuk mendapatkan nomor ponsel seseorang, bisa dilacak dengan data nama, NIK, dan tanggal lahir. 

Ketika seseorang mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor di media sosial, akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, lalu disalahgunakan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES