Peristiwa Daerah

Satpol Air Polres Ciamis Musnahkan Alat Penangkap Ikan Berbahaya di Pangandaran

Kamis, 04 Maret 2021 - 22:27 | 23.33k
Berbagai alat penangkap ikan berbahaya dimusnahkan di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Humas Polres Ciamis)
Berbagai alat penangkap ikan berbahaya dimusnahkan di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Humas Polres Ciamis)

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres Ciamis telah memusnahkan berbagai alat penangkap ikan berbahaya di Pelabuhan Cikidang, Babakan, Kabupaten Pangandaran. Barang tersebut didapatkan dari hasil pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan Jakarta.

"Alat yang dimusnahkan saat ini yaitu lima unit alat tangkap strum, tujuh buah batre accu dan lima buah cedok ikan. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk sinergitas antara Satpol Air dan unsur maritim dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," jelas Kasat Pol Air Polres Ciamis, AKP Sugianto, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil pengawasan tersebut, ada beberapa barang yang diperoleh. Di antaranya kapal, alat penangkap ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan.

"Pemusnahan ini juga menjadi salah satu kegiatan untuk menjaga kawasan maritim Indonesia. Hal itu agar menjaganya tetap aman dan kondusif," tutur AKP Sugianto.

Kegiatan pemusnahan alat penangkap ikan berbahaya tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Dalam kegiatan ini juga turut hadir, PSDKP Pangkalan Jakarta, PSDKP Kabupaten Pangandaran, Kepala Pelabuhan Pangandaran, TNI Angkatan Laut Pos AL Pangandaran, Dinas Perikanan Kabupaten Pangandaran, dan Kepala Desa Sukanagara Padaherang.

"Barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan. Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan," terangnya.

Kegiatan pemusnahan alat penangkap ikan berbahaya oleh Sat Pol Air Polres Ciamis ini juga dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes). "Setiap orang yang hadir dalam kegiatan ini wajib memakai masker dan menjaga jarak," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES